Newestindonesia.co.id, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (IIS) hari ini. Indra dipanggil sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025), seperti dikutip melalui detikNews.
Dalam perkara ini, Indra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dirinya belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
KPK pun sempat mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Indra. KPK menyebut masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
“Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.
“Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Editor: DAW



