Newestindonesia.co.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan kebijakan baru untuk mencegah terjadi perundungan atau bullying di sekolah. Kebijakan ini dengan menghadirkan guru wali untuk pendampingan siswa.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTPKG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, guru wali ini nantinya dibekali kemampuan konseling dasar. Sehingga, mereka mampu memberi pendampingan lebih dekat dan personal kepada siswa.
“Guru wali itu terinspirasi dari dosen wali, mereka akan menjadi wali beberapa siswa dan mengikuti hingga siswa itu lulus. Jadi dikecualikan untuk guru kelas SD,” kata Nunuk dalam acara ‘Ngopi Bareng Bu Nunuk’ bersama media di Jakarta, Senin (24/11/2025), seperti dikutip melalui RRI.
Menurutnya, keberadaan guru wali menjadi penguatan penting bagi peran guru bimbingan konseling (BK). Di mana selama ini menangani sejumlah siswa yang sangat besar.
“Jadi, karena kita melihat tugas guru BK itu sangat berat, 1:160 sisca dan mereka tidak punya jam mengajar di kelas. Diharapkan adanya guru wali ini akan membantu kerja guru BK, seperti, bullying, kekerasan yang kerap kita temui,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya guru wali, perundungan akan semakin berkurang. “Terlebih dengan keterampilan konseling yang diberikan kepada guru-guru, sehingga bisa melakukan pencegahan dan pembimbingan sejak dini,” katanya.
Selain itu, guru wali diharapkan dapat mencegah munculnya kenakalan di kalangan siswa. Sehingga para siswa dapat diarahkan untuk melakukan hal positif.
“Sehingga kita berharap kenakalan-kenakalan dalam tanda kutip itu tidak muncul, tetapi sebenarnya bisa diarahkan oleh guru wali. Jika memerlukan konseling, maka guru BK sebagai konselornya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ditjen GTK Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri mengatakan, kasus perundungan bukan semata-mata disebabkan anak “nakal”. Namun, kerap terjadi karena bakat, minat, dan emosi siswa yang belum terarah.
Untuk itu, kehadiran pendidik yang mampu melakukan pendampingan personal dinilai penting. Utamanya, untuk mengurangi risiko tersebut.
“Mereka diperkenalkan bagaimana mengenal potensinya, bisa mengelola emosinya. Kemudian, menjadi orang yang tangguh menghadapi kegagalan dan kesalahan, karena itu proses belajar,” kata Putra.
Di tingkat SMP, SMA, dan SMK, setiap guru wali akan mendampingi sekitar 10 siswa. Pendampingan mencakup aspek akademik dan nonakademik.
“Punya konsistensi, disiplin positif. Kemudian mampu mencari koneksi dengan punya kemampuan berbahasa empatik,” ujarnya.
Guru wali merupakan guru mata pelajaran nonwali kelas yang akan mendampingi siswa hingga kelulusan. Sebelum diterjunkan, mereka mengikuti pelatihan resmi yang dirancang Kemendikdasmen.
Saat ini telah dilatih 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah. Mereka terdiri dari guru BK, kepala sekolah, hingga dosen.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam peraturan tersebut, tanggung jawab guru wali dihitung setara dengan jam mengajar yakni 2 jam pelajaran tatap muka per minggu.
Editor: DAW



