Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 kendaraan hasil sitaan terkait kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
“Sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin, seperti dikutip melalui Antara.
Budi menjelaskan bahwa pemindahan belasan kendaraan hasil sitaan kasus Kemenaker bertujuan untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, hingga keamanannya.
“Kenapa ini penting? Ini salah satu rangkaian upaya untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara), sehingga setiap aset yang disita dan nanti kemudian dirampas untuk negara, tentunya kami bisa menjaga nilai ekonomis dari aset-aset tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kemenaker dapat dilakukan secara optimal.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK ke depannya akan melakukan penghitungan nilai aset yang disita tersebut.
“Tentu secara paralel tim juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita tersebut,” katanya.
Lebih lanjut kendaraan yang disita tersebut di antaranya adalah mobil BMW tipe Z3 merah, BMW tipe 3201 putih, Honda Civic abu-abu, Wuling Airev pink, Wuling Airev putih, Honda Brio merah, Honda HRV hitam, Mitsubishi Xpander hitam, Innova hitam, Mitsubishi Pajero Dakar hitam, dan Honda WRV abu-abu.
Untuk sepeda motor, yang disita adalah Vespa Primavera biru, dan Honda ADV putih.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus Kemenaker selama 20-23 Mei 2025.
KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Editor: DAW
