Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua. Bahkan, ada kemungkinan Gibran akan memiliki kantor tersendiri di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah membahas secara serius strategi untuk mempercepat pembangunan di Papua.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus, Presiden (Prabowo) kepada Wakil Presiden (Gibran) untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dikutip detikFinance dari YouTube Komnas HAM, Rabu (9/7/2025).
Yusril menambahkan bahwa ini merupakan kali pertama pemerintah memberikan penugasan spesifik kepada wakil presiden terkait pembangunan Papua. Sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, Wapres KH Ma’ruf Amin ditugaskan untuk pengembangan ekonomi syariah.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada kantornya Wakil Presiden di Papua untuk menangani masalah ini,” terang Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pembangunan Papua tidak hanya akan difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada isu-isu hak asasi manusia serta aspek keamanan.
“Bukan hanya sekedar fisik tetapi juga termasuk penanganan masalah HAM dan bagimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua. Dan saya kira parameter HAM kita sudah harus kita lakukan dan tegakkan,” kata Yusril.
Yusril Ungkap Bukan Wapres Gibran Yang Akan Berkantor Di Papua
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi, Dikutip melalui Kompas.
Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tuturnya.
Editor: DAW
