“Padahal, dari total Rp 10 miliar kewajiban bayar, utang usaha PT Graha Buana tercatat tinggal Rp 3 miliar. Saat praverifikasi oleh pengurus PKPU, klaim PT GBE diterima begitu saja tanpa pembanding,” kata Kuasa hukum Jawa Pos Andi Syarifuddin.
Kasus ini akhirnya menjerat mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin pada 2023. Kala itu, dalam satu periode, Zainal menghadapi dua kasus. Pertama, ia dituding menggelapkan aset lahan PT Jawa Pos seluas 3,7 hektare. Ia juga dituduh menyembunyikan sejumlah transaksi keuangan.
“Ada indikasi penggelapan, yang berdampak pada masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” ujar Andi.
Untuk perkara aset Jawa Pos, pengadilan memvonis Zainal bersalah dan dihukum satu setengah tahun penjara pada 23 November 2023. Dua hari sebelum hakim mengetuk palu, Zainal juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggelapan saat menjabat Direktur Utama PT Indonesia Energi Dinamik.
Pada 13 September 2024, Wakil Direktur Human Capital and Corp Affair di Jawa Pos Grup, Rudy Ahmad Syafei Harahap membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan hingga pencucian uang ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Sprindik pada 10 Januari.
Editor: DAW
