Tak hanya keuangan PT Cahaya Fajar yang bermasalah. PT Indonesia Energi yang juga merupakan anak perusahaan Jawa Pos yang menaungi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau, Kalimantan Timur, juga berpolemik. PLTU ini terletak bersebelahan dengan PLTU Embalut.
Diduga akibat salah kelola, bisnis PT Indonesia Energi dan PT Cahaya Fajar di kedua PLTU itu merugi. Hasil audit internal menyebutkan PT Indonesia Energi mengalami kerugian beruntun yang membuat PLTU Berau tak bisa memberi dividen kepada para pemegang saham.
Pada 2021, PT Indonesia Energi tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Nilai kerugian perusahaan ini bertambah dua kali lipat menjadi Rp 800 miliar setahun setelahnya. Kerugian itu berujung pada gugatan PKPU oleh sejumlah kreditor. Salah satunya PT Graha Buana Etam pada 22 Desember 2022.
Perusahaan tersebut menggugat PT Indonesia Energi lantaran dianggap mengabaikan kewajiban penyelesaian utang usaha sebesar Rp 86,9 miliar plus pembayaran bunga sebesar Rp 10 miliar atas keterlambatan pembayaran. Guna menyelesaikan gugatan tersebut, hakim menunjuk pengurus PKPU yang mewakili pihak kreditor selain perwakilan PT Graha Buana.
Rupanya, yang terjadi bukan sekadar salah kelola, tapi sudah menjurus perbuatan pidana. Manajemen Jawa Pos mengendus sejumlah kejanggalan di tengah proses penyelesaian gugatan di PN Surabaya tersebut. Salah satunya permohonan penyelesaian piutang sebesar Rp 96,9 miliar yang diajukan PT Graha Buana Etam terhadap PT Indonesia Energi Dinamik.
