Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast ihwal dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan. Namun hingga tulisan ini tayang Abraham belum merespons pesan Tempo. Dahlan juga belum merespons pesan Tempo. Polisi belum mengungkapkan keterlibatan dua tersangka baru tersebut.
Mengutip Majalah Tempo terbit 15 September 2024 berjudul “Bagaimana Bisa PLTU Dahlan Iskan Terlilit Utang dan Penggelapan“, Dahlan Iskan pernah terjerat kasus lain, bermula ketika terjadi guncangan keuangan PT Cahaya Fajar pada 2023. Perusahaan ini merupakan pengembang dalam proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
PT Cahaya Fajar tersebut didirikan secara kongsi oleh PT Kaltim Electrik milik Dahlan Iskan bersama Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Selain Dahlan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Pos juga tercatat memiliki saham di perusahaan yang berdiri sejak 2003 ini.
Saat itu PT Cahaya Fajar menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur terimbas lantaran keran dividen dari PT Cahaya Fajar terhenti. Akibatnya, perusahaan milik daerah itu dilaporkan mengalami kerugian.
