Namun, putusan itu diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Upaya kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan Doni ke Mahkamah Agung ditolak.
Kini, seluruh asetnya, termasuk rumah di Soreang, dinyatakan dirampas untuk negara. Uang hasil lelang digunakan untuk pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut.
Editor: DAW
