Newestindonesia.co.id, Bagi kamu yang ingin memiliki SIM A dan SIM C, penting untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Tanpa SIM, kamu bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang lalu lintas.
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut panduan lengkapnya.
Perbedaan SIM A dan SIM C
Sebelum membuat SIM, pahami dulu perbedaannya:
- SIM A: digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang pribadi atau mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM C: digunakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 50 cc.
Jika kamu menggunakan keduanya, maka perlu membuat dua SIM berbeda.
Syarat Umum Pembuatan SIM A dan SIM C
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap.
- Usia minimal:
- SIM C: 17 tahun
- SIM A: 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum ke Satpas atau membuat SIM secara online, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi dan asli KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat hasil tes psikologi (SIM online atau di Satpas).
- Pas foto terbaru (latar belakang biasanya biru, tapi disediakan di lokasi).
- Bukti pendaftaran online (jika mendaftar melalui situs atau aplikasi Digital Korlantas POLRI).
Cara Membuat SIM A dan SIM C
Kamu bisa membuat SIM melalui dua cara: offline atau online.
A. Cara Offline (Datang Langsung ke Satpas)
- Datang ke Satpas terdekat sesuai domisili.
- Isi formulir pendaftaran SIM.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lulus, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Ambil SIM setelah dicetak.
Cara Online (Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI)
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan NIK.
- Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Datang ke Satpas untuk ujian teori dan praktik.
Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, sekitar Rp50.000–Rp100.000 tergantung lokasi.)
Tips Agar Lulus Ujian SIM
- Pelajari aturan lalu lintas dasar.
- Latih kemampuan berkendara dan parkir.
- Datang lebih awal agar tidak terburu-buru.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman.
Kesimpulan
Membuat SIM A dan SIM C bukan hal yang sulit jika kamu sudah mempersiapkan semua dokumen dengan benar. Pastikan kamu memenuhi syarat usia, membawa dokumen lengkap, dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Dengan memiliki SIM yang sah, kamu tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa kamu adalah pengendara yang bertanggung jawab.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW



