Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

National

3 Dosen UGM Didakwa Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Antara/IC Senjaya)

Newestindonesia.co.id, Tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik perguruan tinggi itu yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025), mengatakan, kasus pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp 24 miliar.

Tiga dosen yang diadili tersebut masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200.000 ton di antaranya berupa biji kakao.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.0000 ton dengan harga Rp 37.000 per kilogram, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Rightmen Situmorang itu dilansir dari Antara.

Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakao sebanyak itu tidak pernah terealisasi.

Bahkan, lanjut dia, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Pemerintah Komitmen Percepat Pembentukan Koperasi Di Seluruh Desa

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

National

Newestindonesia.co.id, Sebuah perusahaan bernama PT. Eklanku Indonesia Cemerlang yang menaungi usaha berupa aplikasi pada smartphone seperti OTU Chat, GoWist, Oway, PayKu. Namun pada era...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Advertisement