Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

International

WNI Merantau Ke Singapura Bekerja Secara Ilegal, Ditangkap Dan Dihukum Dicambuk

Foto: iStock/FinFinz

Newestindonesia.co.id, Seorang WNI bernama Jamaludin Taipabu (49) merantau ke Singapura dan menetap di sana untuk bekerja secara ilegal karena mengalami kesulitan ekonomi di Tanah Air.

Namun, ia ditangkap 11 bulan kemudian, sehingga kisah pengembaraannya pun terkuak. Dia mengaku mengaku melanggar UU Imigrasi dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara serta tiga cambukan tongkat pada Selasa (16/9/2025).

Di pengadilan, Jamaludin pun menceritakan bahwa keputusannya menjadi imigran ilegal adalah untuk mencari uang.

Sebab, dia mengaku kesulitan menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia. Ia pun meminta bantuan temannya, Azwar dan membayar Rp 5 juta untuk memfasilitasinya masuk Singapura secara ilegal pada September 2024, dikutip dari CNA, Rabu (17/9/2025).

Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, Jamaludin naik speedboot yang dikapteni Azwar dari pantai area Batam selama satu setengah jam. Setelah itu, Azwar memberi tahunya bahwa mereka sudah berada di perairan Singapura dan menyuruh Jamaludin berenang memakai pelampung rakitan. Jamaludin mencapai garis pantai di Singapura sekitar satu jam setelahnya dan berhasil memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Sesuai dengan rencananya, Jamaludin kemudian bekerja serabutan di Singapura serta menjual rokok untuk menambah pendapatan. Namun, dia  ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Kawasan Industri Sungei Kadut, distrik Woodlands. Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Jamaludin tidak bisa menunjukkan bukti apa pun bahwa ia tinggal di sana secara legal.

Selain itu, juga tidak ditemukan bukti perjalanan yang menunjukkan bahwa Jamaludin masuk Singapura secara legal. Di pengadilan, ia berbicara melalui seorang penerjemah bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Walaupun begitu, ICA menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura tanpa izin masuk yang sah. Menurut ICA, seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. Selain itu, pelanggar laki-laki akan dikenai hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenai denda hingga 6.000 dollar Singapura (sekitar Rp 77 juta).

Baca juga:  Perang Lawan Iran Selama 12 hari, Israel Habiskan Biaya Capai Rp325 Triliun

Pemberitaan mengenai Jamaludin pun tersebar hingga ke Indonesia, tetapi belum ada yang mengetahui secara pasti asal atau domisilinya di Indonesia. Dilansir dari Tribun News, Jumat (19/9/2025), Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara mengonfirmasi pemberitaan tersebut dan belum bisa memastikan informasi lebih jauh. “Iya kejadiannya di Singapura. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan terkait di Jakarta,” ujar Doli, Jumat (19/9/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Pemerintah Pemko Batam, jika ada kelanjutan akan saya sampaikan lagi,” sambung dia. Sementara itu, Camat Belakang Padang, Batam, Hanafi mengaku bahwa sepengetahuan dia tidak ada warganya yang bernama Jamaludin Taipabu. “Sejauh ini juga tidak ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya,” kata Hanafi.

Camat Nongsa, Arfandi juga mengatakan bahwa tidak ada informasi mengenai adanya anggota keluarga yang hilang di daerahnya. “Biasanya kalau ada anggota keluarga yang hilang pasti sudah ada informasinya. Namun sejauh ini tidak ada,” terang Arfandi. Adapun Asisten Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Kepri, Indonesia, Atik Lestari, juga mengaku masih mencari informasi terkait Jamaludin. “Nanti kita akan coba cari datanya,” tutur Tari.

WNI berenang dan masuk Singapura secara ilegal demi mencari nafkah bukan pertama kali ini terjadi. Dilansir dari Channel News Asia (3/11/2023), seorang pria WNI yang sebelumnya sudah dideportasi dan dilarang masuk ke Singapura karena pelanggaran imigrasi, kembali memasuki Singapura secara ilegal dengan berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah sebagai pelampung pada November 2023. Muhammad Izal (34) kembali tertangkap dan pada Kamis (2/11/2023) dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh kali cambuk.

Baca juga:  Cerita Mahasiswa Indonesia Tiba Di RI Setelah Dievakuasi Dari Iran: Kondisi Disana Cukup Mencekam

Menurut dokumen pengadilan, Izal sebelumnya sudah empat kali didakwa di Singapura atas pelanggaran imigrasi. Terakhir, ia didakwa pada Agustus 2021 karena masuk tanpa izin dan kembali secara ilegal setelah dikeluarkan dari Singapura. Ia divonis bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta enam kali cambuk. Setelah dibebaskan dari penjara pada April 2022, ia diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dideportasi.

Sebelum dideportasi pada 28 Mei 2022, ia menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa ia dilarang masuk Singapura terhitung sejak tanggal deportasi. Dalam surat itu juga tertulis bahwa untuk masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari, ia harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Imigrasi. Ia juga diberi tahu bahwa jika melanggar, ia bisa dituntut dan dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun jika terbukti bersalah. Izal mengakui pemberitahuan itu dengan menempelkan cap jempol, lalu dideportasi ke Indonesia pada 28 Mei 2022.

Namun, baru tujuh bulan di Indonesia, Izal memutuskan kembali ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan.

Kali ini, ia naik feri dari Batam ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Ia tinggal dua malam di sana sebelum menuju pantai dan berenang ke arah Pulau Ubin, Singapura. Sesampainya di Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Advertisement