Newestindonesia.co.id, Beredar kabar bahwa ada Warga Negara Indonesia atau WNI ditangkap di Jepang karena mencuri tas bermerek dengan total kerugian senilai 9 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar.
Dilansir melalui Kompas (29/9), Dalam tanyangan berita di Jepang, WNI berinisial MD (22) mencuri sejumlah tas mewah di sebuah toko barang di Shibuya, Tokyo, Jepang. Ada sekitar 18 barang senilai lebih kurang Rp 1 miliar yang diambil MD. Bahkan label harga dari tas itu masih terpasang.
Aksi pencurian yang dilakukan MD terekam kamera CCTV. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo saat ini tengah melaporkan tersangka ke Kejaksaan Umum. Tersangka diduga melakukan pelanggaran kasus pencurian yang dilakukan pada Kamis (25/9/2025) pukul 02.00 waktu setempat.
Saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (28/9/2025), Muhammad Al Aula selaku Koordinator Fungsi Penerangan KBRI Tokyo menjelaskan, KBRI Tokyo saat ini terus mengikuti dari dekat pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut.
“Kami ikuti perkembangan bahwa polisi setempat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan MD,” ujar Muhammad.
Ia menjelaskan, semua tindak pidana di Jepang akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
“KBRI Tokyo masih menunggu info detail dari pihak kepolisian setempat untuk mendapat konfirmasi terkait pemberitaan yang saat ini beredar,” tuturnya.
Terkait apakah KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan pada WNI yang terkena kasus pidana, Muhammad mengatakan “iya”.
“Untuk pendampingan, tentunya akan ditentukan setelah KBRI mendapat informasi resmi dari pihak otoritas Jepang. Jadi kami masih menunggu informasi resminya terlebih dahulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Jepang memiliki Privacy Act yang memberikan ruang bagi setiap individu untuk memilih apakah kasusnya dapat dikomunikasikan ke pihak ketiga atau tidak.
Editor: DAW
