Newestindonesia.co.id, Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kewajiban ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dalam wawancara kepada Medcom.id.
Robert menjelaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” ujarnya.
Meski aturan sudah jelas, WAMI mengakui pencatatan acara pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukan hal mudah. Pernikahan dianggap acara privat sehingga tidak selalu tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.
“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” papar Robert.
Robert menilai tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran masyarakat soal kewajiban ini. “WAMI sendiri kita cukup proaktif ya. Jadi kita keliling Indonesia dan seringkali bekerjasama dengan universitas untuk lakukan sosialisasi. Tapi memang masih belum cukup, karena topiknya cukup rumit dan kita butuh konsistensi,” ungkapnya.
WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, dapat berkontribusi dalam melindungi hak pencipta lagu.
“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tutup Robert.
Editor: DAW
