Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat membuka skema transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump di Washington DC, Kamis (20/2/2026).
Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual dari Jakarta pada Jumat pagi (20/2). Menurut Airlangga, pembahasan transfer data ini muncul sebagai respons terhadap tantangan hambatan non-tarif di era perdagangan digital global.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dikutip melalui detikFinance.
Pengertian dan Jaminan Perlindungan
Airlangga menegaskan bahwa istilah “transfer data lintas batas” bukan berarti Amerika Serikat akan mengambil alih atau semena-mena mengakses seluruh data konsumen Indonesia. Skema ini dimaksudkan untuk memfasilitasi arus data terkait kegiatan ekonomi digital, seperti e-commerce dan layanan pembayaran, yang selama ini menemui hambatan karena aturan lintas negara.
Airlangga menambahkan bahwa AS sepakat memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia setara dengan standar yang diberlakukan di dalam negeri.
“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegasnya.
Menurut pengamat kebijakan digital, kesepakatan semacam ini bisa membantu perusahaan teknologi dan startup Indonesia terlibat lebih aktif dalam ekonomi digital global, khususnya dalam layanan lintas batas. Namun, dia menekankan bahwa “batasan yang jelas harus ditetapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan data konsumen.”
Penghapusan Biaya Transaksi Elektronik
Selain isu transfer data, Indonesia dan AS juga sepakat menghapus biaya masuk (entry fees) untuk transaksi elektronik antar kedua negara sebagai bagian dari paket kesepakatan. Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bukan hak istimewa hanya untuk AS, tetapi juga telah diterapkan bagi mitra dagang lain, termasuk negara-negara Eropa.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujar Airlangga.
Konteks Perjanjian Dagang RI-AS
Kesepakatan transfer data ini merupakan bagian dari perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan AS yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini menyentuh berbagai aspek penting hubungan ekonomi bilateral, termasuk tarif perdagangan dan akses pasar kedua negara.
Menurut dokumen resmi AS, Indonesia akan menghapus tarif impor untuk lebih dari 99% produk AS, sementara AS akan menurunkan tarif barang Indonesia menjadi sekitar 19%. Selain itu, kedua negara meneken kesepakatan senilai sekitar US$38,4 miliar yang mencakup perdagangan komoditas seperti energi, pertanian, dan teknologi.
Tanggapan Pengusaha dan Kelompok Konsumen
Perhimpunan Pengusaha Digital Indonesia menyambut baik ruang transfer data lintas batas.
“Kesepakatan ini bisa mempercepat inovasi layanan digital domestik dan mendorong pertumbuhan e-commerce di Asia Tenggara,” kata Ketua Perhimpunan
Namun, Aliansi Konsumen Indonesia mengingatkan bahwa perlindungan privasi wajib menjadi prioritas utama.
“Keseimbangan antara akses data ekonomi dan perlindungan hak konsumen tidak boleh diremehkan,” ujar juru bicara aliansi tersebut.
Airlangga menyebut langkah selanjutnya adalah pembuatan aturan turunan yang memastikan keamanan data sesuai kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk penerapan undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah berlaku. (Catatan redaksi)
Dengan berbagai komponen kesepakatan ini, pemerintah berharap hubungan ekonomi Indonesia-AS memasuki babak baru yang saling menguntungkan di tengah dinamika ekonomi digital global.
Kesimpulan Utama (bullet points)
- Indonesia dan AS mencapai kesepakatan transfer data konsumen secara terbatas sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal.
- AS menjamin perlindungan data konsumen setara standar Indonesia.
- Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan biaya masuk transaksi elektronik dan penyesuaian tarif perdagangan.
- Kesepakatan dagang lebih luas melibatkan pembelian barang AS dan fasilitasi ekspor Indonesia, dengan nilai sekitar US$38,4 miliar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login