Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan penerapan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement menjelang dan setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Penerapan WFA akan berlangsung selama lima hari, yaitu pada:
- 16 dan 17 Maret 2026 — sebelum Idul Fitri
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 — setelah perayaan Idul Fitri
Skema ini bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan opsi kerja dengan lokasi yang fleksibel.
Pernyataan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan cuti.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya …” ujar Airlangga saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Menurut Airlangga, tujuan WFA adalah untuk memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan dan mengatur mobilitas selama libur hari besar keagamaan nasional (HBKN).
“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” tambahnya.
Dampak dan Pertimbangan Ekonomi
Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan WFA dipadukan dengan program stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif transportasi, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Terbukti di periode yang lalu termasuk Nataru, meningkatkan mobilitas masyarakat dan kegiatan pariwisata sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi…” ucap Airlangga.
Ia memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat signifikan saat Lebaran nanti, melihat data tahun sebelumnya yang mencapai 154,62 juta orang — angka yang menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat pada libur panjang.
Imbauan kepada Swasta
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta turut menerapkan WFA selama periode yang sama, tanpa memotong cuti tahunan karyawan dan tetap menjaga produktivitas kerja.
Ia juga menekankan bahwa WFA bukan cuti, sehingga pekerja tetap bertanggung jawab menjalankan tugas mereka secara penuh dan berhak atas upah seperti biasa. “Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa…” jelas Yassierli.
Pengecualian dan Ketentuan Lain
Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan dan sektor esensial lainnya, dapat dikecualikan dari kebijakan WFA sesuai kebutuhan operasional.
Kesimpulan
Dengan kebijakan WFA ini, pemerintah berharap dapat:
Mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran
Memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam menata jadwal perjalanan
Menstimulasi mobilitas sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login