Newestindonesia.co.id, Media sosial dihebohkan dengan unggahan bernarasi Pekerja Migran Indonesia di Kamboja terlibat kerusuhan.
Unggahan itu dibagikan oleh akun X @wangj***, Minggu (5/10/2025). Pengunggah menyeretakan video yang berdurasi 29 detik yang menampilkan keributan di sebuah kantor, Seperti dilansir melalui Tribun Jabar (8/10).
“Pada malam 4 Oktober, kerusuhan massal meletus di antara ratusan pekerja asing asal Indonesia, India, dan Pakistan di kawasan industri “China Town” di Sihanoukville, Kamboja. Mereka menyerbu area kantor dan asrama, menghancurkan peralatan komputer dan fasilitas kantor, yang mengakibatkan sejumlah luka-luka,” tulis unggahan tersebut.
“Sebagian besar pekerja asing tersebut bekerja untuk sindikat perjudian online dan penipuan telekomunikasi yang dikelola oleh perusahaan China yang beroperasi di kawasan tersebut. Polisi mengerahkan pasukan khusus sepanjang malam dan memulihkan ketertiban sebelum fajar. Pihak berwenang menduga kerusuhan tersebut mungkin disebabkan oleh sengketa upah,” sambungnya.
Lalu, apakah benar pekerja migran Indonesia di Kamboja terlibat kekacauan?
Kementerian Luar Negeri Buka Suara
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan insiden seperti yang ada dalam video viral tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh, insiden itu terjadi di sebuah perusahaan online scam di Kamboja, Sabtu (4/10/2025).
“Didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi kerusuhan di perusahaan online scam di wilayah Preah Sinahouk pada tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 waktu setempat,” terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia memastikan bahwa tidak ada pekerja migran asal Indonesia yang terlibat dalam insiden tersebut.
Hingga saat ini, Kemenlu dan KBRI Phnom Penh terus mengimbau agar pekerja migran Indonesia bisa bekerja di Kamboja melalui prosedur yang benar.
Selain itu, Kemenlu menyarankan agar pekerja migran bekerja di sektor yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan senantiasa mematuhi hukum negara setempat.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri bisa dilakukan di tempat berikut:
- 1. Badan
Penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja.
2. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia
Sebuah perusahaan yang menjadi penempatan pekerja migran Indonesia juga wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
SIP3MI merupakan izin tertulis dari menteri kepada semua usaha berbadan hukum Indonesia yang menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri
Perusahaan yang dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerjanya.
Editor: DAW
