Newestindonesia.co.id, Dalam kehidupan keluarga, persoalan uang atau harta sering kali menimbulkan masalah. Tak jarang, seseorang merasa dirugikan atau ditipu oleh anggota keluarga sendiri. Namun, muncul pertanyaan penting — apakah bisa melaporkan keluarga dengan dugaan wanprestasi (ingkar janji)?
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum perdata, bukan pidana. Contohnya:
- Tidak membayar utang sesuai waktu yang dijanjikan.
- Tidak menyerahkan barang sesuai perjanjian.
- Melanggar isi kontrak yang telah disetujui bersama.
Dalam kasus seperti ini, pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian melalui jalur hukum perdata.
Apakah Bisa Melaporkan Keluarga dengan Dugaan Wanprestasi?
Jawabannya: bisa, asalkan ada bukti perjanjian atau kesepakatan yang jelas.
Hukum tidak membedakan apakah pelaku wanprestasi adalah orang lain atau keluarga sendiri. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum perdata berbeda dengan laporan pidana.
Langkah yang bisa diambil antara lain:
- Kumpulkan bukti-bukti tertulis seperti surat perjanjian, kwitansi, atau chat yang membuktikan adanya kesepakatan.
- Lakukan mediasi keluarga terlebih dahulu, karena hukum selalu mendorong penyelesaian secara damai.
- Jika mediasi gagal, ajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat.
Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Banyak orang salah paham antara wanprestasi (perdata) dan penipuan (pidana).
Berikut perbedaannya:
Aspek Wanprestasi Penipuan Dasar hukum Perdata (KUHPerdata Pasal 1243) Pidana (KUHP Pasal 378) Unsur utama Tidak memenuhi perjanjian Ada niat menipu sejak awal Bukti utama Perjanjian atau kontrak Unsur kebohongan atau tipu muslihat Akibat hukum Ganti rugi atau pembatalan perjanjian Hukuman penjara
Jadi, jika sejak awal tidak ada niat jahat atau tipu daya, maka kasus tersebut lebih tepat diajukan sebagai wanprestasi, bukan penipuan.
Langkah Hukum Jika Mengalami Kasus Serupa
- Konsultasikan dengan pengacara atau LBH untuk menilai apakah kasus termasuk wanprestasi atau penipuan.
- Siapkan dokumen lengkap, termasuk bukti kesepakatan dan kerugian yang dialami.
- Ajukan gugatan perdata di pengadilan negeri.
- Jika terbukti ada niat menipu sejak awal, bisa juga dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penipuan.
Kesimpulan
Merasa ditipu oleh keluarga memang menyakitkan, namun laporan dengan dugaan wanprestasi bisa dilakukan jika ada perjanjian yang dilanggar.
Sebelum menempuh jalur hukum, usahakan mediasi terlebih dahulu, karena konflik keluarga sebaiknya diselesaikan dengan cara damai.
Namun jika kerugian sudah terlalu besar dan tidak ada itikad baik, jalur hukum adalah solusi terakhir yang sah dan diatur oleh undang-undang.
Editor: DAW
