Newestindonesia.co.id, Felicia Putri Tjiasaka, influencer bidang investasi dan keuangan, meminta maaf atas kasus kasus gagal bayar platform Peer-to-Peer (P2P) lending Akseleran.
Dilansir Bloomberg Technoz, Felicia mengunggah video permintaan maaf di TikTok dengan pernyataan awal bahwa dirinya mengerti banyak yang kecewa usai menonton video rekomendasi investasinya pada periode lalu.
Felicia mengakui bahwa sekalipun ia telah melakukan analisis, tetap ada risiko dan hal-hal tak terduga yang berada di luar kendalinya.
“Aku ngerti banyak yang kecewa sama aku, marah dan kesal taruh uang di P2P lending yang kesulitan bayar karena nonton videoku di waktu yang lalu,” ujarnya dalam video klarifikasinya di akun TikTok miliknya, dikutip Jumat, (20/6/2025).
“Sebaik-baiknya aku menganalisa, pasti ada risiko dan hal-hal yang di luar perkiraanku, dan sayangnya itu malah harus kejadian. Aku minta maaf karena jadi manusia yang bisa dan sering salah.”
Akseleran adalah platform investasi Fintech P2P Lending yang disebut Felicia pada videonya tahun 2022 sebagai wadah investasi paling aman dengan dana Rp50 juta. Akseleran ia sebut karena diklaim saat itu telah di-backup oleh asuransi, meski dalam video Felicia menyatakan konten TikTok-nya bukan merupakan rekomendasi.
Platform P2P Lending lain yang Felicia sebut lainnya adalah Investree dan KoinWorks. Sekadar catatan, kedua platform pinjaman online ini pun kini sedang dan sempat tersandung masalah gagal bayar dari debiturnya.
Pada tahun 2021 Felicia mengunggah potensi imbal hasil (return) lebih dari 10% per tahun, dimana salah satunya melalui Fintech P2P Lending yang fokus pada pembiayaan di sektor produktif. Selain Fintech P2P Lending, Felicia menyebut alternatif investasi lain seperti reksa dana indeks, campuran, atau saham.
Felicia sebut kini akan membantu para investor yang mengalami masalah dengan pinjaman di Akseleran. Ia katakan ini bagian dari tanggung jawab moralnya. Felicia menyediakan formulir khusus bagi lender yang ingin mendapat pendampingan dan tindak lanjut.
“Aku akan bantu untuk kawal, koordinasi, dan follow up sebisaku, walaupun aku sangat tahu bahwa ini bukan tanggung jawabku,” jelasnya.
Felicia menutup videonya dengan refleksi pribadi, dengan menyatakan bahwa, “Semoga kita bisa belajar untuk be responsible untuk setiap keputusan yang kita pilih, dan buat sendiri dalam segala aspek kehidupan.”
Felicia melanjutkan klarifikasinya bahwa video ini menjadi bukti bahwa ia berani mengaku salah dan menyampaikan dirinya tidak bisa menyenangkan semua orang. Lebih jauh Felicia belum merespons saat Bloomberg Technoz mintai penjelasan lebih rinci hingga artikel dimuat.
Pernyataan Felicia muncul di tengah memanasnya isu gagal bayar di platform P2P lending Akseleran. Sejumlah lender dilaporkan mengalami gagal bayar hingga miliaran rupiah. Mengutip dari media lokal, enam pemberi pinjaman (lender) yang diwakili oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar.
Para investor menderita gagal bayar pinjaman yang telah macet selama lebih dari 90 hari, tanpa realisasi klaim asuransi yang sebelumnya dijanjikan. Padahal sebelumnya terdapat skema perlindungan asuransi gagal bayar, yang merupakan bagian dari komitmen Akseleran dan mitra asuransinya.
Janjinya adalah penggantian hingga 99% dari pokok pinjaman dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah klaim diajukan, sebagaimana diterangkan oleh Kuasa Hukum para lender, Sony Hutahaean. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia merupakan salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akseleran sebelumnya menyatakan bahwa platform fintech P2P lending tidak dibebankan atas risiko penjaminan. Akseleran mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui platform digital, khususnya untuk pembiayaan usaha tahap awal dan UMKM. Meskipun berperan sebagai fasilitator, Akseleran sebut tidak memberikan rekomendasi pendanaan maupun mengelola dana milik pengguna.
Mengutip dari situs resminya, pemberian dana melalui platform ini diklaim mengandung risiko tinggi, termasuk risiko gagal bayar, likuiditas, dan potensi proses hukum. Dalam sebuah pernyataan, perusahaan tegaskan, seluruh tanggung jawab dan akibat hukum dari perjanjian pendanaan berada sepenuhnya di tangan pemberi dan penerima dana.
OJK atau otoritas negara tidak menjamin pengembalian dana. Oleh karena itu, pengguna diimbau memahami seluruh risiko dan ketentuan sebelum menggunakan layanan fintech lending ini.
Di tengah semakin bermunculan kasus gagal bayar Fintech P2P Lending, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memerintahkan para penanggungjawab platform segera menyelesaikan pemenuhan hak lender atau investor.
Hal yang bisa dilakukan OJK adalah memantau penyelesaian permasalahan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: DAW
