Newestindonesia.co.id, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam meminta pemerintah menunda pajak UMKM daring. Kebijakan itu dinilai memberatkan pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi.
“Sekarang situasi ekonomi kita sedang tertekan. Dunia usaha juga sedang menghadapi tantangan yang cukup berat. Apalagi juga ada kebijakan tarif di US, kemudian ekspor ke Eropa juga tidak mudah, karena belum punya kesepakatan,” ucap Bob Azam saat berbincang dengan Pro3 RRI, Jumat (27/6/2025), dikutip melalui RRI.
Bob menyoroti kebijakan pajak untuk UMKM daring yang omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun. Menurut Bob, memperluas basis pajak memang wajar untuk pembiayaan negara.
Bob membandingkan kebijakan fiskal Indonesia dengan negara ASEAN seperti Vietnam dan Malaysia. Negara-negara itu justru menurunkan pajak korporasi untuk menarik investasi masuk.
Sebagai kompensasi, mereka menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar pendapatan negara tetap terjaga. Sementara, Indonesia dan Singapura malah menaikkan PPN saat ekonomi melambat.
Kenaikan pajak di tengah pelemahan ekonomi, kata Bob, justru bisa menurunkan transaksi pelaku usaha. Hal ini pada akhirnya merugikan penerimaan negara yang ingin ditingkatkan.
Apindo menilai waktu penerapan kebijakan pajak harus disesuaikan dengan kondisi pasar. Kebijakan yang tergesa dapat memperburuk situasi pelaku UMKM dan memperlemah sektor konsumsi.
Bob menekankan pentingnya pendekatan yang proporsional dalam menerapkan kebijakan fiskal. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menjaga pendapatan negara.
Editor: DAW
