Newestindonesia.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, status hukum artis dan musisi Onadio Leonardo (OL) alias Onad saat ini masih sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/11/2025), dikutip melalui Kompas.
Onad kini sedang menjalani asesmen untuk rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.
Hasil asesmen akan digunakan sebagai rujukan apakah Onad nantinya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial atau tetap harus menjalani proses pidana.
“Saat ini masuk dalam klaster pengguna, (lalu) melihat hasil asesmen dulu sehingga (nantinya dipakai) sebagai bahan gelar perkara,” jelas Budi.
Pemasok narkoba ke Onad jadi tersangka
Di sisi lain, Budi mengungkap bahwa pria berinisial KR yang sebelumnya diketahui memasok narkoba jenis ganja dan ekstasi kepada Onad ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya telah menangkap KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025) sebelum penangkapan Onad.
“Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan akan dilakukan penahanan terhadap KR,” jelas Budi. Dalam kesempatan yang sama, ia pun mengungkapkan motif artis sekaligus Onad memakai narkotika karena ada permasalahan pribadi.
Rehabilitasi
Sebelumnya, keluarga Onadio Leonardo mengajukan rehabilitasi kepada BNNP Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan, keluarga mengajukan asesmen agar Onad direhabilitasi.
“Dari pihak keluarganya sudah meminta, (rehabilitasi dan) mengajukan untuk dilakukan asesmen,” ujar Wisnu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Wisnu mengatakan, asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Onad layak atau tidak untuk direhabilitasi.
“Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya. Nanti setelah dilakukan asesmen, yang menentukan adalah pihak BNNP ya. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali. Sementara itu dulu rekan-rekan ya,” kata Wisnu.
“Untuk kondisi OL (Onadio Leonardo) sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik,” tutur Wisnu.
Kronologi
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Onadio Leonardo bermula saat ia ditangkap polisi pada Kamis (30/10/2025). Onad ditangkap bersama sang istri, Beby Prisillia, di kediamannya di Tangerang Selatan.
Penangkapan Onad berawal dari tertangkapnya rekannya, yakni KR di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Onad bersama istrinya di kediamannya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Di TKP pertama itu di daerah Sunter, Tanjung Priok, lalu TKP kedua di Ciputat Timur, Rempoa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary. Saat ditangkap, Onad sedang beraktivitas seperti biasa di rumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya sisa ganja di dalam plastik,” kata Ade.
Usai proses penangkapan, Onad dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, pada Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa hasil tes urine Onad menunjukkan adanya kandungan narkoba jenis ganja dan ekstasi.
“Narkoba jenis ganja dan ekstasi,” kata dia. Sementara itu, istri Onad, Beby Prisillia, yang turut diamankan bersama suaminya, telah dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Editor: DAW



