Newestindonesia.co.id – Sulsel, Sebuah insiden penganiayaan seorang wanita berinisial FF di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Peristiwa ini bermula dari tuduhan sebagai perebut lelaki orang atau pelakor, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kafe di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Dalam rekaman yang viral, FF tampak duduk bersama seorang pria sebelum insiden memanas dan berubah jadi penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Kasat Reskrim Polres Luwu, emosi terjadi setelah seorang wanita berinisial ND mengetahui adanya percakapan di WhatsApp yang diduga menunjukkan hubungan antara FF dan suami ND:
“ND yang merasa curiga terhadap hubungan suaminya menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan FF,” ujar Iptu Ibnu dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Setelah menemui FF di kafe untuk meminta klarifikasi, cekcok terjadi di lokasi, kemudian berlanjut menjadi tindakan kekerasan. Peristiwa yang terekam kamera menunjukkan beberapa orang mendekati FF, menjambak rambutnya, dan menyiramkan cairan yang diduga air cabai ke tubuhnya, termasuk wajah. Rambut korban bahkan digunting secara paksa dalam insiden itu.
Akibat yang Dialami Korban
Iptu Ibnu menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut, FF mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh, luka ringan, serta trauma psikologis dan rasa dipermalukan.
“Korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh, luka ringan, serta trauma psikis dan merasa dipermalukan,” kata Iptu Ibnu.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian, dan laporan sedang didalami. Hingga saat ini, FF belum bisa dimintai keterangan langsung karena masih mengalami trauma. Polisi juga berencana memanggil saksi-saksi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Publik & Viral di Media Sosial
Insiden tersebut menjadi viral setelah video penganiayaan tersebar di platform media sosial, menarik perhatian netizen dan memicu diskusi luas tentang penyelesaian konflik secara kekerasan.
Banyak netizen mengecam tindakan tersebut sekaligus mempertanyakan apakah tuduhan seperti ini bisa diproses di jalur hukum tanpa harus terjadi kekerasan.
Kejadian ini menunjukkan kompleksitas hubungan pribadi yang berujung konflik fisik. Dalam pandangan hukum Indonesia, tindakan kekerasan — meskipun dipicu tuduhan pribadi — tetap dianggap sebagai penganiayaan dan pelanggaran hukum pidana. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan. Sementara tuduhan pelakor sendiri tidak dapat menjadi dasar pembenaran tindakan melanggar hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login