Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang untuk menjual daging non-halal meskipun belakangan ini isu larangan tersebut viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dianggap oleh beberapa organisasi masyarakat sebagai bentuk pembatasan atau diskriminasi terhadap pedagang daging non-halal, termasuk daging babi.
Isu ini merebak setelah sejumlah video memperlihatkan aksi protes terhadap SE Wali Kota Medan Nomor 571/1540, tertanggal 13 Februari 2026, yang dimaksudkan untuk menata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan. Sebagian pihak menilai SE itu sebagai indikasi larangan jualan daging non-halal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan, memberi penjelasan di hadapan wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026):
“Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana.”
Sofyan menjelaskan bahwa tujuan SE itu adalah penataan lokasi bagi para pedagang daging non-halal, agar kegiatan perdagangan berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif, seperti gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Pemerintah Kota Medan bertujuan agar Surat Edaran tersebut dapat menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging tersebut. Agar aktivitas perdagangannya bisa berlangsung lebih tertib serta tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk di Kota Medan ini,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menyebutkan kekhawatiran Pemkot Medan terkait dampak lingkungan dan ketidaknyamanan warga akibat aktivitas penjualan daging non-halal di ruang terbuka dan di sekitar fasilitas umum, seperti sekolah, masjid, dan rumah ibadah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan bahwa SE tersebut bukanlah pelarangan perdagangan daging non-halal, melainkan bentuk penguatan penataan perdagangan sesuai peraturan yang sudah ada:
“Surat Edaran ini bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat non-halal (babi) dan juga daging yang lainnya, tapi itu merupakan suatu penataan,” ucap Citra.
Dalam penataan yang dimaksud, Pemkot Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang daging non-halal di pasar seperti Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan fasilitas pendukung, termasuk pembebasan retribusi selama dua tahun, untuk memberi kepastian usaha bagi pedagang.
Menurut Citra, SE tersebut juga menjadi penguatan peraturan yang telah berlaku sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021 serta Perwal Kota Medan terkait larangan berjualan di trotoar, badan jalan, dan drainase.
Pemkot Medan berharap dengan penataan ini, roda perdagangan tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan salah paham sosial, sekaligus menjaga ketertiban lingkungan dan harmoni masyarakat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login