Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok pria di Makassar, Sulawesi Selatan, meminum oli kendaraan secara bergiliran. Aksi tak lazim tersebut dilakukan dengan dalih untuk meningkatkan stamina.
Dalam video yang beredar, sejumlah pria tampak menuangkan oli ke dalam gelas kecil, lalu meminumnya secara bergantian. Bahkan, salah satu di antaranya terdengar menyebut bahwa konsumsi oli bisa memberikan manfaat tertentu bagi kehidupan pribadi.
Fenomena ini pun menuai perhatian luas, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang langsung memberikan tanggapan tegas.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga dilarang dalam ajaran agama.
“Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Muammar dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, oli merupakan bahan khusus untuk kendaraan dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi manusia. Jika dikonsumsi, zat kimia di dalamnya berpotensi merusak kesehatan tubuh.
Selain aspek kesehatan, Muammar juga menyoroti dampak sosial dari viralnya video tersebut. Ia khawatir aksi tersebut dapat ditiru oleh masyarakat yang salah memahami informasi.
“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh,” tegasnya.
Menurutnya, anggapan bahwa oli dapat meningkatkan stamina adalah klaim yang keliru dan berbahaya. Terlebih, jika konten tersebut dikonsumsi publik tanpa pemahaman yang benar.
“Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tambahnya.
Muammar juga mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi, apalagi dijadikan tontonan publik.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut. Beberapa pria tampak mengenakan pakaian muslim saat melakukan aksi tersebut, yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya,” jelasnya.
Dari video yang beredar, terlihat aksi minum oli dilakukan secara bergiliran. Seorang pria membuka botol oli yang masih tersegel, lalu menuangkannya ke dalam gelas plastik sebelum diminum bersama-sama.
Bahkan, dalam salah satu rekaman, terdengar arahan mengenai cara meminum oli tanpa mencium baunya, serta dilakukan dalam sekali teguk.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti waktu dan lokasi detail kejadian tersebut, meski diduga terjadi di wilayah Makassar.
Selain MUI, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar juga menegaskan bahwa oli bukanlah produk yang boleh dikonsumsi manusia.
“Tentunya oli tidak masuk kategori pangan dan tidak boleh dikonsumsi karena memang tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia,” ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan.
Ia menambahkan, kandungan bahan kimia dalam oli dapat menimbulkan risiko serius terhadap organ vital seperti hati dan ginjal.
Pihak MUI pun mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan konten tersebut sebagai contoh, serta meminta pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi guna mencegah kesalahpahaman yang lebih luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login