Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi sekitar 7 menit 10 detik yang diduga menampilkan aksi tidak pantas seorang oknum kepala desa di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Video tersebut viral setelah disebut berasal dari siaran langsung (live) di platform TikTok.
Rekaman itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan luas di kalangan warganet. Banyak pengguna internet menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat desa dalam video yang dianggap melanggar norma kesusilaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut memperlihatkan seorang pria dan perempuan berada di dalam sebuah ruangan, diduga di atas tempat tidur. Meski wajah keduanya tidak terlihat jelas, suara dalam rekaman tersebut memicu dugaan bahwa mereka tengah melakukan tindakan tidak senonoh.
Ironisnya, video itu disebut berasal dari siaran langsung TikTok yang sempat ditonton oleh sejumlah pengguna sebelum akhirnya direkam dan menyebar luas di internet.
Oknum Kades Mengaku dan Minta Maaf
Setelah video tersebut viral dan menjadi sorotan publik, oknum kepala desa yang diduga terlibat akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah dirinya.
Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Ia bahkan secara terbuka mengakui kesalahannya.
“Saya salah,” ujar oknum kepala desa tersebut saat dikonfirmasi terkait video yang beredar.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus yang sedang diselidiki.
Polisi Lakukan Pemeriksaan
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polres Balangan langsung melakukan langkah penyelidikan. Oknum kepala desa itu telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar di media sosial.
Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
“Bersangkutan mengaku kalau yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ferry.
Pemeriksaan terhadap oknum kepala desa itu dilakukan pada 12 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Polisi juga masih mendalami sejumlah aspek lain, termasuk kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta bagaimana rekaman tersebut bisa tersebar luas di media sosial.
Telusuri Pemilik Akun TikTok
Selain memeriksa oknum kepala desa yang diduga terlibat, polisi juga menelusuri pemilik akun TikTok yang diduga menjadi sumber siaran langsung tersebut.
Akun dengan nama “Dea Adellia” disebut-sebut terkait dengan video viral tersebut. Kepolisian berencana memanggil pemilik akun itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Balangan menegaskan pihaknya akan mendalami motif di balik penyiaran konten tersebut.
“Kami akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ferry.
Polisi Imbau Warga Tidak Sebarkan Video
Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video yang mengandung unsur asusila tersebut.
Menurut kepolisian, menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Picu Kritik Publik
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Beberapa pihak bahkan menilai bahwa pejabat desa seharusnya menjaga perilaku karena memiliki posisi sebagai panutan di lingkungan masyarakat.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login