Newestindonesia.co.id, Penggerebekan tempat hiburan malam di Denpasar, Bali, kembali mengungkap fakta baru terkait peredaran narkotika. Setelah sebelumnya aparat menindak New Star Club, pasar narkoba justru bergeser ke lokasi lain, yakni Delona Vista KTV di Denpasar Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya lonjakan signifikan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) dini hari di Delona Vista KTV, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 20 Maret 2026.
“Tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali,” ujar Eko dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Kronologi Penangkapan
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan dua orang, yakni seorang kapten room bernama I Nyoman Wiryawan dan seorang waiters, Dini Novianti. Dari tangan keduanya, polisi menemukan delapan butir ekstasi berwarna pink berlogo TMT.
Dari hasil interogasi awal, terungkap pola distribusi narkoba yang melibatkan berbagai pihak dalam struktur operasional tempat hiburan malam tersebut.
Modus Terstruktur Libatkan Manajemen
Polisi mengungkap bahwa peredaran narkoba di Delona Vista dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Proses transaksi dimulai dari permintaan pengunjung kepada kapten room, yang kemudian diteruskan ke bagian kasir hingga pengedar lapangan.
“Peredaran dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung,” kata Eko.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan tambahan 21 butir ekstasi di ruang manajemen serta sabu seberat 0,8 gram dari seorang pengunjung.
Tujuh orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari kapten room, waiters, kasir, hingga manajer operasional dan general manager.
Pemilik Diduga Mengetahui
Dalam penyelidikan, Bareskrim juga mengungkap dugaan keterlibatan pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, praktik peredaran narkoba disebut sudah berlangsung sejak 2023 dan diduga diketahui oleh pemilik.
“Pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut,” kata Eko.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah pemilik turut menikmati hasil dari bisnis ilegal tersebut.
Pergeseran Pasar Narkoba
Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah adanya fenomena pergeseran pasar (market shifting) setelah penggerebekan New Star Club.
Sebelum penindakan di New Star, peredaran ekstasi di Delona Vista tercatat sekitar 20–40 butir per hari. Namun setelah lokasi tersebut ditutup, angka tersebut meningkat menjadi 40–60 butir per hari.
“Terjadi market shifting, di mana sebagian pengunjung THM New Star berpindah ke THM Delona,” ujar Eko.
Secara ekonomi, nilai peredaran narkoba di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar per tahun, dengan potensi penyelamatan hingga puluhan ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan Kasus
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login