Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang turis asal Australia di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Korban diketahui merupakan perempuan warga negara Australia berinisial KNB (22). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2026.
“Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut,” kata Adhi Muliawarman, Jumat (27/3/2026) dikutip melalui Antara.
Ia menambahkan, saat berada di dalam kamar mandi perempuan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Denpasar.
Pelaku Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.
Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.
Terancam Hukuman Penjara
Dalam kasus ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penguatan alat bukti melalui visum et repertum serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.
Imbauan Polisi untuk Wisatawan
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau para wisatawan agar lebih berhati-hati selama berada di Bali.
“Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal,” ujar Adhi Muliawarman.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap keamanan wisatawan di Bali, khususnya di kawasan hiburan malam yang ramai dikunjungi turis mancanegara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login