Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan warga negara (WN) Singapura berinisial S (80). Para pelaku diketahui telah menyiapkan sebuah rumah kontrakan yang memang digunakan khusus untuk mengeksekusi korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, kontrakan tersebut disewa sekitar satu bulan sebelum kejadian dan telah direncanakan sebagai lokasi pembunuhan.
“Kontrakan itu baru disewa sekitar satu bulan oleh tiga pelaku. Memang sudah direncanakan untuk melakukan pembunuhan,” ujar Budi saat ungkap kasus, Jumat (27/3/2026) dikutip melalui detikJateng.
Korban Dijebak Bertemu di Sukabumi
Kasus ini bermula ketika korban diajak ke Sukabumi pada 16 Februari 2026. Korban datang untuk menemui seorang perempuan bernama Lina, yang sebelumnya sudah dikenalnya.
Namun, tanpa sepengetahuan Lina, korban diarahkan oleh kekasih Lina berinisial A alias E menuju rumah kontrakan yang telah disiapkan pelaku.
“Korban diarahkan ke kontrakan. Di situlah dieksekusi oleh tiga pelaku tanpa sepengetahuan Lina,” kata Budi.
Dieksekusi dengan Bambu
Di lokasi tersebut, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan bambu.
“Korban dipukul di bagian leher belakang sebanyak dua kali menggunakan bambu,” ungkap Budi.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian membungkus jasad dengan plastik dan lakban sebelum mencor tubuh korban menggunakan semen.
Jasad Dicor dan Dibuang ke Sungai
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke Bendung Menganti, Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap.
Polisi menyebut lokasi pembuangan tidak dipilih secara acak, melainkan sudah direncanakan.
“Pembuangan tidak random, mereka sudah tahu ada bendungan di wilayah perbatasan Cilacap,” jelas Budi.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dalam kondisi mengapung.
Motif Cemburu
Polisi mengungkap motif pembunuhan didasari rasa cemburu. Korban diketahui memiliki kedekatan dengan Lina, sementara perempuan tersebut telah memiliki kekasih.
“Motifnya cemburu, karena korban ini senang dengan seorang perempuan bernama Lina,” kata Budi.
Kekasih Lina yang berinisial A alias E diduga menjadi otak pembunuhan dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial H dan K, keduanya warga Pangandaran, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lain, A alias E, masih diburu.
H diketahui berperan sebagai eksekutor, sedangkan K membantu menyekap korban serta proses pembungkusan jasad.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Para pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Budi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login