Newestindonesia.co.id, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang oknum sipir di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial APK (29), diduga menghamili seorang perempuan yang merupakan mantan narapidana berinisial NN (29). Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya dengan cara yang membahayakan, yakni mengonsumsi minuman keras.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan korban yang menyebut dirinya mengalami keguguran usai didesak untuk melakukan aborsi pada akhir Oktober 2025.
Korban NN mengisahkan awal mula dirinya mengetahui kehamilan tersebut. Ia mengaku melakukan tes kehamilan secara mandiri setelah pulang kerja.
“Pas pulang kerja saya singgah di apotek, saya coba test pack, ternyata saya hamil,” ujar NN kepada detikSulsel, Rabu (18/3/2026).
NN menyebut dirinya bahkan sempat mengirimkan hasil tes tersebut kepada APK. Namun respons yang diterima justru tidak menunjukkan tanggung jawab.
“Pertama responsnya cuma ketawa, katanya mau diapa, hadapi saja katanya,” lanjutnya.
Hubungan Berawal Usai Bebas dari Lapas
Korban menjelaskan hubungan dengan oknum sipir tersebut mulai terjalin setelah dirinya bebas dari masa hukuman pada Juli 2025. Saat itu, NN baru saja menyelesaikan hukuman 1,5 tahun atas kasus penggelapan.
Menurut pengakuannya, APK mendekatinya sejak hari kebebasan.
“Pada hari bebasku itu dia datang ke saya minta dicatat nomor HP-nya,” tuturnya.
Seiring waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga akhirnya menjalin hubungan tanpa status resmi.
Diduga Didesak Aborsi dengan Miras
Permasalahan mulai muncul ketika NN diketahui hamil. Alih-alih bertanggung jawab, APK diduga justru meminta korban menggugurkan kandungan.
Korban mengungkapkan bahwa APK bahkan membelikan minuman beralkohol agar kandungannya gugur.
“Dia belikan minuman alkohol. Dia minta saya minum itu karena katanya kalau masih muda ji kandungan, masih bisa dikasih keluar,” ungkap NN.
Meski awalnya tidak ada paksaan langsung, NN mengaku terus didesak untuk meminum minuman tersebut.
“Dia tanya saya minum atau tidak, habiskah,” katanya.
NN mengaku hanya meminum sedikit dan tidak mengalami keguguran saat itu.
Sempat Disarankan Konsumsi Obat Aborsi
Tidak berhenti di situ, APK juga disebut berupaya mencari cara lain agar korban menggugurkan kandungan. Ia bahkan mentransfer uang hingga Rp4 juta untuk membeli obat aborsi.
Korban mengaku sempat diminta mencari obat tersebut secara online, bahkan diberi kontak penjual oleh APK.
Namun NN memilih tidak melanjutkan karena khawatir terhadap risiko keselamatan.
“Saya bilang, dia jamin nyawaku atau tidak, takut ka saya,” ujar NN.
Keguguran Terjadi Secara Tiba-tiba
Peristiwa keguguran akhirnya terjadi secara tiba-tiba di tempat tinggal korban. NN mengaku mengalami sakit perut hebat sebelum akhirnya kehilangan kandungannya.
“Sakit perutku, keguguran ma… bahkan saat keguguran dia lihat itu darah banyak sekali,” katanya.
Korban menyebut kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh APK.
Pertanyakan Tanggung Jawab Pelaku
Setelah kejadian tersebut, NN mengaku ingin mengakhiri hubungan dengan oknum sipir tersebut. Namun APK disebut masih berupaya menjalin komunikasi, bahkan sempat berjanji akan memberikan kejelasan kepada keluarga korban.
Meski demikian, hingga kini korban menilai tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Kalau sekarang saya mau (APK diproses) karena sudah sejauh ini. Tidak ada juga iktikad baiknya,” tegas NN.
Korban pun berencana melaporkan kasus ini secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kemenkumham Akan Telusuri Kasus
Menanggapi kasus tersebut, Humas Kanwil Pemasyarakatan Kemenkum Sulsel, Ardi Akbar, mengaku belum mengetahui secara detail peristiwa tersebut.
Ia menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait lokasi dan kronologi kejadian.
“Nanti saya konfirmasi dulu lapas perempuan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.
Sorotan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemasyarakatan terhadap mantan warga binaan. Dugaan pemaksaan aborsi juga menambah seriusnya perkara yang kini tengah menjadi sorotan.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana terkait kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login