Sherly Tjoanda Mengaku Tak Punya Duit Bayar PPPK Hingga Akhir Tahun, DPR Dibuat Terkejut
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda. Foto: Dok. DPR R I
Newestindonesia.co.id, Gubernur Sherly Tjoanda mengungkapkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilainya semakin berat. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Sherly mengaku pemerintah daerahnya tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembahasan mengenai persoalan PPPK dan kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sherly mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan relaksasi terhadap aturan belanja pegawai, namun menilai kebijakan tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi daerah.
Menurut Sherly, sejumlah kepala daerah dalam rapat yang sama juga menyampaikan keluhan serupa terkait kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban penggajian PPPK. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi batasan regulasi belanja pegawai, melainkan keterbatasan kas daerah.
“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami di daerah selesai? Belum,” kata Sherly dalam rapat tersebut.
Sherly menjelaskan, relaksasi yang memperbolehkan belanja pegawai melebihi batas tertentu memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, daerah tetap membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Selain menyoroti persoalan PPPK, Sherly juga mempertanyakan kemungkinan adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian anggaran pada 2026. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat tengah menghadapi tekanan fiskal, daerah tetap membutuhkan kepastian dukungan keuangan agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Dalam forum tersebut, Sherly mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Namun, menurutnya, ruang gerak daerah menjadi semakin terbatas karena sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah daerah kini telah beralih ke pemerintah pusat.
“Ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujarnya.
Sherly juga menyinggung berbagai regulasi terkait aparatur sipil negara yang dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan pegawai. Kondisi tersebut, kata dia, membuat beban belanja pegawai terus meningkat sementara kemampuan fiskal daerah tidak bertambah secara signifikan.
Berdasarkan perhitungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, belanja pegawai saat ini bahkan telah melampaui besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah. Karena itu, Sherly mengusulkan agar sebagian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditarik ke pemerintah pusat dapat dikembalikan kepada daerah untuk membantu menyeimbangkan kondisi fiskal.
Usulan tersebut, menurut Sherly, dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Ia berharap pemerintah pusat dan DPR dapat mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah sebelum mengambil kebijakan fiskal lanjutan.
Persoalan pendanaan PPPK sendiri menjadi salah satu isu yang banyak disoroti pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kepala daerah menilai peningkatan jumlah pegawai harus diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai agar tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
(DAW)