Newestindonesia.co.id, Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Midang di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kalimantan Utara, hingga kini masih mangkrak. DPRD Kalimantan Utara menilai persoalan utama bukan semata faktor teknis, melainkan terbentur regulasi yang menghambat distribusi material.
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan Malinau, Hendri Tuwi, membantah anggapan bahwa tertundanya proyek disebabkan rencana pengalihan trase jalan Malinau–Krayan akibat pembangunan PLTA Mentarang.
Menurutnya, jalan yang ada saat ini masih layak digunakan dalam beberapa tahun ke depan.
“Pengerjaan bendungan ini kan berjalan kurang lebih 5 tahun. Setelah menampung air, barulah jalan ruas itu terendam. Perkiraan saya 5 atau 7 tahun ke depan. Artinya, masih ada waktu dan jalan yang ada sekarang ini masih bisa difungsikan maksimal,” kata Hendri, Rabu (8/4/2026) dikutip melalui detikKalimantan.
Ia menegaskan, rencana genangan dari proyek PLTA tidak seharusnya menjadi alasan terhentinya pasokan material pembangunan ke wilayah perbatasan tersebut.
Hendri justru menyoroti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai akar persoalan yang membelenggu proyek di daerah terpencil.
“Karna regulasi kontrak mengharuskan penggunaan material dalam negeri,” ungkapnya.
Di sisi lain, kondisi akses darat dari Malinau menuju Krayan dinilai belum memadai. Sementara itu, kontraktor tidak diperbolehkan mengambil material dari Malaysia, meskipun jaraknya jauh lebih dekat secara geografis.
“Karena jarak dari dalam negeri belum memadai sehingga tidak bisa, tapi di sisi lain tidak boleh mengambil material dari Malaysia karena ada regulasinya dalam persoalan kontrak. Akhirnya pembangunan terhambat sampai masa kontrak habis dari 2022 hingga 2024, dan sampai sekarang belum diprogramkan ulang oleh pemerintah,” tegasnya.
Usulan Diskresi untuk Wilayah Perbatasan
Menanggapi keluhan masyarakat dan pemerintah kecamatan, DPRD Kaltara mendorong adanya kebijakan khusus atau diskresi terhadap aturan TKDN untuk wilayah perbatasan seperti Krayan.
Hendri menyatakan pihaknya akan memperjuangkan usulan tersebut di tingkat provinsi agar proyek strategis nasional itu dapat kembali dilanjutkan.
“Tentu kita sepakat. Kita akan jajaki upaya dari provinsi untuk menindaklanjuti usulan diskresi itu,” tambahnya.
Kekhawatiran Warga dan Lemahnya Pengawasan
Sebelumnya, Camat Krayan Roni Firdaus bersama Plt Kepala BPPD Nunukan Yance Tambaru juga mengeluhkan mandeknya pembangunan PLBN Long Midang.
Keterlambatan proyek ini dinilai berpotensi memperburuk pengawasan di kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas tinggi. Aktivitas lalu lintas tradisional di wilayah tersebut tercatat mencapai 10 hingga 15 kendaraan per hari dengan muatan besar.
Tanpa keberadaan fasilitas PLBN yang dilengkapi layanan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ), pengawasan terhadap keluar-masuk orang dan barang menjadi sangat terbatas.
Selain itu, target penyelesaian proyek yang sebelumnya diperkirakan rampung pada 2026 kini dinilai semakin tidak jelas akibat berbagai kendala yang belum terselesaikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login