Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polisi Bekuk Pelaku “Begal Payudara” Di Bandung Yang Viral Di Media Sosial

Arrested man in handcuffs with handcuffed hands behind back in prison

Newestindonesia.co.id – Jabar, Aksi kriminal berupa pelecehan seksual yang dikenal sebagai “begal payudara” telah mengguncang masyarakat di kawasan Bandung Raya. Pelaku yang merekam aksinya melalui kamera CCTV kemudian viral di media sosial akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, dan Pasirlayung, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku terekam video saat menyasar pelari sore dan ibu yang sedang berjalan sendiri setelah mengantar anaknya ke tempat mengaji.

Kronologi Kejadian

Insiden pertama terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @infocimenyan di sekitar SD BBC, Cimenyan. Seorang pelari menerangkan dalam unggahan itu:

“Saya sedang lari sore berdua dengan teman. Tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal memperhatikan kami sambil tersenyum. Tidak sampai 1 menit, pria tersebut sudah berada di belakang saya dan melakukan tindakan pelecehan (begal payudara).”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan di Kelurahan Pasirlayung, Kota Bandung, seorang ibu menjadi korban saat berjalan sendiri seusai mengantar anaknya mengaji. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial S (23) setelah melakukan penelusuran berdasarkan laporan dan bukti video yang viral. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan bahwa perbuatan S terjadi lebih dari sekali dan menyasar perempuan yang sedang sendirian di tempat umum.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) lainnya ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar Anton kepada wartawan saat penangkapan dilakukan.

S kini ditahan di Polrestabes Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan atau motif khusus di balik tindakannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 ayat 1 mengenai pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana dari undang-undang tersebut mencapai maksimal empat tahun penjara.

Baca juga:  6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Membengkak Di Jurang Gunung Bulusaraung

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, khususnya perempuan yang beraktivitas di luar rumah sendirian. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement