Newestindonesia.co.id, Pelarian salah satu debt collector atau mata elang (matel) yang menusuk seorang advokat di kawasan Tangerang akhirnya berakhir. Pelaku yang sempat buron tersebut berhasil ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri ke Jawa Tengah.
Insiden penusukan itu bermula pada Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketika itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik paksa mobil Toyota Fortuner yang diklaim menunggak cicilan selama dua bulan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, korban yang diketahui bernama Bastian Sori (40)—seorang advokat—terlibat cekcok dengan para pelaku. Cekcok itu berujung kekerasan setelah korban meminta identitas para debt collector.
“Korban dengan ketiga orang tidak dikenal tersebut terjadi cekcok mulut perihal adanya tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner … korban dan saksi tidak menghiraukan ketiga orang tidak dikenal yang mengaku DC (debt collector),” ujar Budi dikutip melalui detikNews.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami tiga luka tusukan, dua di perut dan satu di punggung. Istri korban yang melihat kejadian sempat berteriak meminta pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke klinik lalu dirujuk ke RS Siloam Internasional Lippo Karawaci karena kondisi lukanya cukup serius.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial JBI pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung saat pelaku tengah menumpangi sebuah bus dalam perjalanan melarikan diri.
“Diamankan di bus, pada saat mau melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua pelaku lain masih masuk daftar pencarian.
Reaksi Organisasi Advokat
Peristiwa itu memicu reaksi dari organisasi advokat. Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras aksi yang menimpa anggota mereka dan mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tuntas.
Presidium DPP KAI wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, Aldwin Rahadian, menyatakan:
“Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata … Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum.”
KAI juga berharap polisi mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang terlibat serta memastikan praktik penagihan utang dilakukan dalam koridor hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login