Newestindonesia.co.id – Sumsel, Seorang petani berusia 59 tahun bernama Nurdin tewas usai dibacok oleh anak tirinya sendiri di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, diduga berawal dari perselisihan masalah uang dan penjualan emas dalam lingkungan keluarga.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung fatal tersebut. Menurut Nasron, awal mula konflik terjadi ketika pelaku yang berinisial RH (29) memanggil ayah tirinya bersama ibu kandung pelaku dari kebun tak jauh dari rumah mereka. Persoalan yang dibahas adalah soal uang hasil penjualan emas sebesar Rp 2,4 juta dan utang piutang keluarga.
“Pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang tak jauh dari rumah terkait persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkungan keluarga,” ujar AKP Nasron Junaidi, Kamis (19/2/2026).
Dalam diskusi yang juga dihadiri istri dan anak pelaku, terungkap bahwa dari total uang hasil penjualan emas tersebut, Rp 1 juta disimpan, sedangkan Rp 1,4 juta dipakai pelaku untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Ketegangan terjadi saat pelaku mempertanyakan alasan sepeda motor yang ditebus tersebut tidak bisa digunakan. Situasi yang awalnya hanya adu argumen, menurut Nasron, berubah menjadi amarah.
“Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang katanya sudah ditebus tersebut yang tidak bisa ia gunakan,” terang Kasat Reskrim dikutip melalui detikSumbagsel.
Di tengah emosi, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang mencoba menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala bagian kanan.
Warga yang mendengar kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa Nurdin ke Puskesmas Simpang Babat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat akan dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres PALI menyampaikan bahwa setelah kejadian pelaku langsung diamankan oleh polisi beserta barang bukti berupa sebilah parang. Polisi juga menyita selembar kaos yang dipakai pelaku saat kejadian sebagai bagian dari bukti.
“Motif sementara diduga karena rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas,” kata Nasron Junaidi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan proses hukum masih berjalan di Polres PALI.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang luas terkait kasus tersebut guna menjaga ketentraman di wilayah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login