Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, efektif mulai 6 Januari hingga 19 Januari 2026.
Perpanjangan ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan penumpukan sampah masih terjadi di sejumlah lokasi di wilayah kota.
Sekretaris BPBD Tangsel, Essa Nugraha, mengatakan fokus pada masa perpanjangan adalah percepatan pembersihan dan pengangkutan sampah serta penegakan disiplin perilaku buang sampah oleh masyarakat.
“Rekomendasi diperpanjang 14 hari… pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” ujar Essa, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan keputusan untuk memperpanjang status darurat merupakan hasil evaluasi tahap pertama yang berakhir pada 5 Januari 2026.
Evaluasi menemukan masih adanya tumpukan sampah di beberapa titik sehingga diperlukan penanganan ekstra agar pengangkutan berjalan maksimal.
Pemkot Tangsel berharap perpanjangan status ini dapat memulihkan kondisi kebersihan kota dan mencegah penumpukan sampah kembali terjadi. Selama masa tanggap darurat, Satgas Tanggap Darurat Sampah akan dilibatkan untuk mempercepat penanganan di wilayah-wilayah yang masih terdampak.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login