Newestindonesia.co.id, Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ditangkap polisi setelah melempar batu ke sebuah bus Trans Jatim yang tengah melintas di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur pada Kamis (15/1). Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam foto yang diperoleh detikJatim, pelaku yang mengenakan jaket merah tampak tampang lesu di ruang penyidikan Reskrim Polres Gresik, dengan tangan terborgol. Pelaku merupakan pria berinisial SD (49), warga Kecamatan Sidayu, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Motif yang Diungkap Polisi
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M. Asraf mengatakan bahwa dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal karena merasa terganggu ketika berkendara bersamaan dengan bus Trans Jatim. Menurut SD, bus itu sering “mepet” dan hampir membuatnya tertabrak saat sama-sama melintas di jalur yang sempit.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku kesal karena merasa hampir tertabrak dan sering dipepet bus saat melintas di jalur tersebut,” ujar Asraf, Minggu (18/1/2026) dikutip melalui detikJatim.
Saat kejadian, SD mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju Kota Gresik. Ketika bus Trans Jatim Koridor 4 melaju berlawanan arah dan mendahului kendaraan lain, menurut pengakuannya, posisi bus terlalu ke kanan sehingga mengancam ruang geraknya.
Ia kemudian mengambil batu yang sengaja dibawanya dari rumah dan melemparkannya ke arah kaca bus bagian kanan hingga pecah.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian dan kamera internal bus, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi W-3662-FQ.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, SD ditangkap di tempat kerjanya oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor, helm, jaket yang digunakan pelaku saat kejadian, serta batu yang dipakai untuk melempar bus.
SD kini dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain karena tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta publik.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan dan tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara main hakim sendiri.
“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri di jalan raya sangat berbahaya. Kami harap masyarakat bisa lebih menahan diri dan menyerahkan persoalan lalu lintas kepada aparat,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Dishub Jatim telah mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sejumlah penumpang bus yang sebagian besar adalah pekerja dan pelajar dipindahkan ke bus lain untuk melanjutkan perjalanan setelah kaca bus rusak akibat lemparan batu.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login