Newestindonesia.co.id – Makassar, Kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang majikan terhadap pekerja wanitanya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan Kasus ini menjadi lebih mengejutkan karena tindakan pelaku diduga direkam oleh istrinya sendiri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu menurut pendamping korban terjadi pada 1–2 Januari 2026, di kediaman pelaku yang berada di wilayah Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun, diduga disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh majikannya.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, menyatakan bahwa korban dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali di dalam kamar pelaku. Dalam peristiwa itu, pelaku dan istrinya diduga menggunakan ponsel untuk merekam saat korban dipaksa berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh dan kemudian direkam,” ujar Alita kepada wartawan saat mendampingi korban saat melapor di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Rekaman Direkam dengan Cara Berbeda
Alita menjelaskan bahwa perekaman itu terjadi dalam dua cara berbeda:
- Rekaman tersembunyi — telepon pelaku disembunyikan di dalam lemari dalam posisi merekam saat korban dipaksa bersetubuh.
- Rekaman terang-terangan — di kejadian berikutnya, istri pelaku langsung merekam dengan ponselnya sendiri.
Ancaman dan Kekerasan Fisik
Korban diduga dipaksa bersetubuh di bawah ancaman kekerasan. Sebelum perekaman terjadi, korban sempat mengalami kekerasan fisik dari istri pelaku, termasuk ditampar dan dijambak rambutnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban akhirnya dipulangkan dan kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026).
Tindakan Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, polisi telah mengambil langkah penyelidikan atas laporan korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sudah menerima laporan dan melakukan proses awal asesmen terhadap korban bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi, namun kabar yang beredar menyebut salah satu terlapor telah ditahan oleh polisi.
Dampak dan Respons Lembaga Perlindungan
Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban sejak melapor dan sedang melakukan penilaian keadaan korban secara menyeluruh agar mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis yang diperlukan.
Kasus tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atas pekerja serta unsur perekaman sebagai alat tekanan, yang berpotensi menambah trauma bagi korban.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login