Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan terhadap seorang dokter di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang merupakan tetangga korban diketahui sempat melakukan pencurian hingga dua kali di rumah korban.
Korban, dr. Shanti Hastuti, ditemukan tewas di kediamannya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh adiknya pada pagi hari saat momen Lebaran Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkap, pembunuhan bermula dari niat pelaku berinisial FA untuk mencuri di rumah korban. Namun aksinya berubah menjadi tindak kekerasan setelah kepergok oleh korban.
“Awalnya tersangka FA berniat melakukan pencurian di rumah korban. Namun saat berada di dalam rumah, dia kepergok oleh korban. Karena panik, tersangka melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhamad Abidinsyah, dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026) dikutip melalui detikSumut.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor.
Pelaku Sempat Kabur dan Kembali Mencuri
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Aceh Tenggara. Di sana, ia menjual motor milik korban dan menggunakan uangnya untuk bersembunyi selama beberapa hari.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia kembali ke rumah korban untuk kedua kalinya dan mengambil barang lain seperti laptop serta perhiasan yang masih melekat pada tubuh korban.
Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Penangkapan Kurang dari 2×24 Jam
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar bundaran tugu Kota Blangkejeren.
Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam sejak kasus terungkap.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Abidinsyah.
Sementara itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login