Para tersangka dalam kasus ini adalah:
- Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
- Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, dan
- Rochim Ruhdiyanto (RR) — pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Maidi.
Dalam penjelasan sebelumnya, Jubir KPK menyatakan bahwa Maidi diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di Kota Madiun, termasuk pelaku usaha waralaba dan hotel.
Pengembangan Penyidikan di Berbagai Lokasi
Penggeledahan di Dinas Perkim bukan satu-satunya langkah KPK di Kota Madiun. Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik juga menggeledah:
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun,
- Rumah pribadi Wali Kota Maidi,
- Rumah Kepala Dinas PUPR, dan
- Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Upaya ini merupakan bagian dari kerja penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum proses penyidikan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Respons dan Dampak Penyelidikan
Hingga Rabu (28/1/2026), belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Madiun atau kuasa hukum para tersangka terkait penggeledahan di Dinas Perkim. Namun, proses hukum terus berjalan menurut prosedur penyidikan KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di tengah tanggung jawabnya dalam pelayanan publik.
Sumber: Berbagai Sumber, (DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login