Newestindonesia.co.id, Seorang kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar berinisial SK di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik setelah diduga menuliskan komentar tak senonoh di media sosial Instagram (IG) hingga viral.
Kasus ini mencuat setelah kreator konten Instagram @sitihajarhumairoh mengunggah video yang mempermasalahkan komentar tersebut. Dalam unggahan itu, SK diketahui menuliskan komentar, “Siti Kamu kok suka lolok?” yang kemudian dinilai sebagai bentuk pelecehan.
Kata “lolok” dalam bahasa Bali memiliki arti alat kelamin laki-laki, sehingga memicu reaksi keras dari warganet.
Siti pun menyayangkan tindakan tersebut dan meminta yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Semoga anak perempuan Bapak tidak mengalami hal-hal seperti apa yang Bapak lakukan ke saya,” ujar Siti dalam video yang diunggahnya, dikutip melalui detikBali.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa komentar tersebut ditulis dalam kondisi sadar.
“Saya yakin bapak berkomentar dalam keadaan yang sadar,” imbuhnya.
Klarifikasi dan Dalih Salah Ketik
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana telah memanggil SK untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (25/3).
Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan serta teguran kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan kemarin untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan,” ujar Anom.
Dalam proses klarifikasi, SK mengakui bahwa komentar tersebut berasal dari akun pribadinya. Namun, ia membantah adanya unsur kesengajaan dan menyebut hal itu sebagai kesalahan pengetikan.
Menurut penjelasan Disdikpora, SK mengaku sebenarnya ingin menulis kata “loloh” yang berarti jamu tradisional dalam bahasa Bali, sesuai konteks unggahan Siti. Namun, terjadi kesalahan ketik sehingga berubah menjadi “lolok”.
“Yang bersangkutan menyatakan salah ketik karena postingannya sebenarnya menulis ‘loloh’, bukan hal lain,” jelas Anom.
SK juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan atas kejadian tersebut.
Sanksi dan Pemeriksaan Lanjutan
Meski telah memberikan klarifikasi, Disdikpora Jembrana tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada SK agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, SK juga diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Inspektorat Kabupaten Jembrana terkait aspek kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Hari ini yang bersangkutan juga dipanggil Inspektorat. Kami ingin memastikan masalah ini tuntas dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jembrana,” tegas Anom.
Pihak Disdikpora juga mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak.
Permintaan Maaf Terbuka
Di sisi lain, SK telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui kolom komentar pada unggahan Siti. Ia kembali menegaskan bahwa maksud komentarnya merujuk pada kata “loloh”.
“Maaf Siti ini saya, maksudnya itu loloh… sekali lagi mohon maaf Siti saya salah ketik,” tulis SK.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait etika penggunaan media sosial, khususnya bagi tenaga pendidik sebagai figur publik di lingkungan pendidikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login