Newestindonesia.co.id, Sebuah kafe di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kedapatan tetap beroperasi dan menyediakan paket hiburan lengkap berupa minuman keras (miras) serta pemandu lagu (LC) saat bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam tersebut akhirnya ditutup sementara setelah terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas gabungan.
Razia tersebut melibatkan sejumlah unsur aparat, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM). Dalam operasi itu, petugas tidak hanya menindak tempat usaha, tetapi juga mengamankan sejumlah pekerja hiburan malam yang berada di lokasi.
Sebanyak 14 pemandu lagu (LC) diamankan dalam razia tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku usaha hiburan malam yang diketahui masih menjalankan aktivitas di tengah pembatasan operasional selama Ramadan.
Operasi Pekat untuk Menegakkan Aturan Ramadan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tribumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, razia dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo yang mengatur operasional tempat hiburan umum selama Ramadan.
“Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup,” kata Novianto usai razia, Sabtu (7/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam seperti karaoke, diskotek, live music, hingga tempat yang menjual minuman keras untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.
Kafe Tetap Beroperasi dan Layani Miras
Namun saat pengecekan di lapangan, petugas menemukan sebuah kafe di wilayah Sukodono yang masih melayani tamu. Bahkan di lokasi tersebut masih berlangsung transaksi penjualan minuman keras.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadhan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas kemudian menutup sementara tempat usaha tersebut agar tidak lagi beroperasi selama Ramadan.
14 LC Diamankan dan Dibina
Selain menindak tempat usaha yang melanggar aturan, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Mereka tidak diproses secara hukum, namun diberikan pembinaan oleh petugas.
“Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadhan,” jelas Novianto.
Para pemandu lagu tersebut diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas selama bulan Ramadan.
Pemilik Kafe Terancam Tipiring
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan operasi pekat selama Ramadan guna memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login