Newestindonesia.co.id, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan permintaan maaf publik setelah pernyataannya yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Denpasar sebagai “perintah Presiden Prabowo Subianto”. Pernyataan itu sebelumnya menuai kritik dan diminta dicabut oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Sabtu (14/2/2026), Jaya Negara mengaku telah keliru dalam penyampaian maksudnya. Ia menegaskan bahwa yang dimaksudkan bukanlah instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI JKN, tetapi merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
Kontroversi Penonaktifan PBI JKN
Sebelumnya, Jaya Negara menyampaikan bahwa terdapat penonaktifan terhadap 24.401 peserta PBI JKN kategori Desil 6–10 di Kota Denpasar yang berasal dari laporan Dinas Sosial setempat. Hal ini kemudian disalahpahami sebagai kebijakan pusat atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Jaya Negara, keputusan yang ia maksud terkait ketentuan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C yang menetapkan PBI Jaminan Kesehatan hanya untuk Desil 1–5. Ketentuan itu menjadi dasar pemerintah pusat dalam menyusun data sosial secara lebih akurat.
Menyoal Respons Pemerintah dan Aktivasi Kembali
Setelah polemik itu, Pemerintah Kota Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN warga yang terdampak dengan menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar. Jaya Negara menegaskan komitmen Pemkot agar warga tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan di fasilitas kesehatan.
“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” lanjut Jaya Negara.
Kritik dan Permintaan Penarikan Pernyataan
Permintaan maaf ini muncul setelah Menteri Sosial Gus Ipul secara terbuka meminta wali kota menarik pernyataannya yang dianggap “menyesatkan” publik. Mensos menyatakan bahwa tidak ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI JKN dan pernyataan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta,” kata Gus Ipul dalam siaran pers yang dirilis sehari sebelumnya.
Permintaan maaf Wali Kota Denpasar ini sekaligus menjadi penegasan kembali pentingnya komunikasi kebijakan pemerintah yang akurat dan hati-hati. Fokus utama kini bergeser pada pemulihan data peserta PBI JKN agar warga penerima manfaat tetap terlindungi layanan kesehatan tanpa stigma atau kekeliruan informasi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login