Newestindonesia.co.id, Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, Fando Pranata, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atas kasus korupsi penggelapan kas bank senilai Rp 6,7 miliar. Putusan dibacakan Selasa (6/1/2026) malam.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 400 juta, serta mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dengan ketentuan subsider 4 tahun kurungan jika tidak dibayar.
Dalam amar putusan, majelis mencatat hal yang memberatkan karena uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk perbaikan rumah pribadi dan aktivitas judi online, sementara hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Vonis yang dijatuhkan relatif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan pidana pengganti kerugian negara yang sama.
Kuasa hukum Fando, Sofian Siregar, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat perbankan di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengelolaan keuangan lembaga keuangan yang lebih profesional dan berintegritas.
Editor: DAW



