Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko pengaduan tersebut disediakan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu kepada para pekerja. Posko ini dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, posko pengaduan THR sudah mulai dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan hari raya.
“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Ini sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja, yakni pembayaran THR paling lambat tanggal 13 Maret 2026,” kata Roni, Selasa (10/3/2026) dikutip melalui detikSumut.
Menurutnya, batas waktu pembayaran THR tersebut berarti perusahaan hanya memiliki waktu beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR, pekerja dapat segera menyampaikan laporan kepada Disnakertrans Riau.
“Artinya tersisa 3 hari lagi waktu perusahaan untuk menunaikan kewajiban. Jika tak juga ada, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau,” ujarnya.
Selain datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang telah disediakan pemerintah.
“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui no telepon 081378888045 atas nama Dedi Suganda,” kata Roni.
Roni menjelaskan, keberadaan posko pengaduan THR tersebut tidak hanya untuk menerima laporan, tetapi juga menjadi tempat konsultasi bagi pekerja terkait mekanisme pembayaran THR dan hak-hak ketenagakerjaan.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan di wilayah Riau wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga sudah mengingatkan sejumlah perusahaan untuk menunaikan kewajiban tepat waktu. Batas waktu paling lambat itu 13 Maret, artinya ini harus sudah dibayar,” kata Roni.
Disnakertrans Riau berharap perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja dapat terpenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login