Newestindonesia.co.id – Jawa Tengah, Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan serangkaian tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang pada Desember 2025 lalu. Selain sopir yang mengemudikan bus, kini Direktur Utama perusahaan bus dan pembuat SIM palsu sopir juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026, kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dikutip detikJateng.
Peran Tersangka Direktur Bus
Ahmad Warsito alias AW, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (operator Bus PO Cahaya Trans), dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Penyidik juga menemukan bahwa bus yang mengalami kecelakaan beroperasi tanpa izin trayek resmi sejak 2022.
“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi…,” jelas Syahduddi.
Sopir dan SIM Palsu
Dalam penyidikan lebih lanjut, penyidik juga menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbukti palsu. SIM B1 Umum atas nama Gilang yang tercatat diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang ternyata tidak terdaftar di database resmi Satpas.
“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” ujar Syahduddi.
Pembuat SIM Palsu
Penyidik juga mengembangkan kasus hingga kepada pihak yang membuat SIM palsu tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Herry Soekirman (60) — diduga sebagai pembuat dan editor SIM menggunakan aplikasi untuk memenuhi permintaan orang yang menghubunginya.
- Mustafa Kamal — berperan membantu proses pembuatan SIM palsu dan mendapatkan keuntungan dari tindakan itu.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Herry memiliki latar belakang IT dan mempelajari teknik editing secara otodidak untuk membuat atau mengubah data SIM. Ia mengubah SIM asli sesuai permintaan tersangka Gilang.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, ketika bus PO Cahaya Trans yang membawa 34 penumpang melaju di Tol Krapyak menuju Yogyakarta dari Jakarta. Bus diduga melaju pada kecepatan tinggi, kehilangan kendali pada tikungan, lalu menabrak pembatas jalan. Dari jumlah penumpang, 16 orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Status Hukum dan Ancaman Pasal
- Sopir Gilang dijerat Pasal 392 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu.
- Pembuat SIM palsu diduga melanggar Pasal 392 ayat 1 mengenai pemalsuan surat.
- Direktur AW dikenai Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda kategori V.
Kasus ini masih terus didalami polisi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pakar hukum menyatakan apresiasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Bus, namun menegaskan agar proses di pengadilan tetap diawasi secara ketat hingga putusan akhir.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login