Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Direktur Bus & Pembuat SIM Palsu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut 16 Tewas Di Tol Krapyak

Konferensi pers penetapan tersangka Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Newestindonesia.co.id – Jawa Tengah, Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan serangkaian tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang pada Desember 2025 lalu. Selain sopir yang mengemudikan bus, kini Direktur Utama perusahaan bus dan pembuat SIM palsu sopir juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026, kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dikutip detikJateng.

Peran Tersangka Direktur Bus

Ahmad Warsito alias AW, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (operator Bus PO Cahaya Trans), dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Penyidik juga menemukan bahwa bus yang mengalami kecelakaan beroperasi tanpa izin trayek resmi sejak 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi…,” jelas Syahduddi.

Sopir dan SIM Palsu

Dalam penyidikan lebih lanjut, penyidik juga menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbukti palsu. SIM B1 Umum atas nama Gilang yang tercatat diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang ternyata tidak terdaftar di database resmi Satpas.

“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” ujar Syahduddi.

Pembuat SIM Palsu

Penyidik juga mengembangkan kasus hingga kepada pihak yang membuat SIM palsu tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Herry Soekirman (60) — diduga sebagai pembuat dan editor SIM menggunakan aplikasi untuk memenuhi permintaan orang yang menghubunginya.
  • Mustafa Kamal — berperan membantu proses pembuatan SIM palsu dan mendapatkan keuntungan dari tindakan itu.
Baca juga:  Tragis! Gadis 17 Tahun Dibunuh Kekasihnya Di Malang, Bareskrim Dan Polda Jatim Turut Usut

Menurut Kapolrestabes Semarang, Herry memiliki latar belakang IT dan mempelajari teknik editing secara otodidak untuk membuat atau mengubah data SIM. Ia mengubah SIM asli sesuai permintaan tersangka Gilang.

Kronologi Singkat Kecelakaan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, ketika bus PO Cahaya Trans yang membawa 34 penumpang melaju di Tol Krapyak menuju Yogyakarta dari Jakarta. Bus diduga melaju pada kecepatan tinggi, kehilangan kendali pada tikungan, lalu menabrak pembatas jalan. Dari jumlah penumpang, 16 orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Status Hukum dan Ancaman Pasal

  • Sopir Gilang dijerat Pasal 392 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu.
  • Pembuat SIM palsu diduga melanggar Pasal 392 ayat 1 mengenai pemalsuan surat.
  • Direktur AW dikenai Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Kasus ini masih terus didalami polisi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pakar hukum menyatakan apresiasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Bus, namun menegaskan agar proses di pengadilan tetap diawasi secara ketat hingga putusan akhir.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria di Kabupaten Bekasi akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut, yakni...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Jambi mengakui adanya insiden kaburnya seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidikan. Akibat peristiwa tersebut, seorang perwira polisi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial W (64) nekat membakar mantan istrinya dan mantan mertuanya di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang atasan yang dilaporkan oleh bawahannya terkait dugaan kekerasan seksual di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah keras tuduhan tersebut. Bantahan disampaikan melalui...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Transyogi, Cibubur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/4/2026). Sebuah mobil Toyota Fortuner mengalami kecelakaan hingga terbalik setelah diduga...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memastikan tidak ada toleransi bagi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap motif di balik praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya angkat bicara untuk pertama kalinya setelah menjadi korban penyiraman air...

Advertisement