Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari waiters hingga supervisor kelab.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Modus: Pesan Narkoba Lewat Pelayan
Pengungkapan dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC.
Dalam operasi tersebut, petugas memesan narkotika melalui seorang pelayan bernama Rizky Fridayanti alias Kiki.
Awalnya, Kiki mengaku tidak mengetahui terkait permintaan tersebut. Namun, ia kemudian meneruskan permintaan ke captain Memo Hasian Nababan alias Sean, yang selanjutnya menghubungi supervisor Rully Endrae.
Rully lalu menghubungi penyedia narkotika, Farid Ridwan. Tak lama kemudian, Ridwan datang ke salah satu ruangan kelab dengan membawa barang terlarang tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung mengamankan Ridwan di lokasi.
Barang Bukti: Ekstasi hingga Cairan Diduga Etomidate
Dari tangan Ridwan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir ekstasi berwarna pink yang dikemas dalam plastik klip serta dua pods berisi cairan yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil interogasi, Ridwan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Erwin Septian alias Ewing. Ia juga menyebut dirinya diajak bekerja oleh Ewing untuk mengedarkan narkoba di klub malam tersebut.
Barang tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial “Koko”. Dalam praktiknya, narkotika disimpan dalam brankas sebelum diedarkan kepada pengunjung.
Sistem Terstruktur di Dalam Kelab
Polisi mengungkap adanya pola kerja terstruktur dalam peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Peran masing-masing pelaku mulai dari waiters yang menerima permintaan pelanggan, captain yang menghubungkan ke supervisor, hingga supervisor yang memproses pesanan setelah mendapat persetujuan pihak tertentu.
“Rully Endrae berperan sebagai supervisor yang memproses pesanan narkotika setelah mendapat persetujuan,” kata Eko.
Temuan Narkoba di Sejumlah Ruangan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti tambahan di sejumlah ruangan kelab, di antaranya:
- Sisa serbuk ketamin dan alat hisap di beberapa room
- Balon bekas penggunaan gas nitrous oxide (whip pink)
- Sembilan tabung gas whip
- Dua brankas berisi narkotika dan uang hasil penjualan
Bandar Ditangkap di Bekasi
Pengembangan kasus dilakukan dengan analisis teknologi informasi untuk melacak keberadaan Ewing. Ia akhirnya ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, pada Selasa (17/3) malam.
Dalam pemeriksaan awal, Ewing mengaku mendapatkan narkotika dari sosok berinisial “Koko”. Ia bersama Ridwan disebut menerima upah sebesar Rp15 juta.
“Ridwan dan Ewing diberi upah oleh ‘Koko’ sebesar Rp 15 juta,” ujar Eko.
Daftar 5 Tersangka
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Farid Ridwan (38) – penyedia dan pengedar
- Rully Endrae (41) – supervisor
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27) – captain
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23) – waiters
- Erwin Septian alias Ewing (36) – bandar
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login