Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kreator konten dan YouTuber yang dikenal sebagai Codeblu kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh pihak PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand klaim Clairmont. Laporan ini masuk pada 2 Februari 2026 dan telah terdaftar dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan terhadap Codeblu yang memiliki nama asli William Anderson disampaikan melalui konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Kuasa hukum pihak pelapor, Reagan, menyatakan laporan dilayangkan atas dua hal utama sesuai ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri,” ungkap Reagan hari itu dikutip melalui detikHot.
Menurut Reagan, kedua pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE. Pasal 29 disebut berkaitan dengan tindakan cyber bullying serta dugaan pemerasan digital yang diduga dilakukan Codeblu, sedangkan Pasal 35 berkaitan dengan manipulasi data asli yang disebarkan secara tidak benar.
Jenis modality pemerasan yang diduga dilakukan Codeblu menurut laporan itu adalah terkait tawaran konsultasi berbayar yang diajukan setelah unggahan ulasan negatif:
“Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, ‘Oh saya kasih diskon’ menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang,” jelas Reagan.
Lebih lanjut, Reagan memaparkan contoh dugaan manipulasi data yang disampaikan dalam konten video Codeblu. Ia mengatakan terdapat tuduhan bahwa Clairmont memberikan produk kue berjamur kepada panti asuhan serta menggunakan aksesoris kue bekas yang dijual kembali, meskipun informasi tersebut dinilai tidak benar oleh pihak Clairmont.
“Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ucap Reagan.
Pihak Clairmont juga membeberkan dampak bisnis yang dialami setelah video ulasan tersebut viral di media sosial. Owner Clairmont, Susana Darmawan, menjelaskan kerugian yang dialami perusahaan mencapai lebih dari Rp 5 miliar selama periode akhir 2024 hingga 2025.
“Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual,” ujar Susana.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login