Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Blunder, Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Penutupan TPA Suwung Mundur Hingga 28 Februari 2026

Foto: Dok. Istimewa

Newestindonesia.co.id, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Suwung yang direncanakan dimulai Selasa 23 Desember 2025 mundur hingga 28 Februari 2026.

“Menteri LH (Lingkungan Hidup) telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung,” kata Gubernur Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin.

Foto Dok Istimewa

Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam judul Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Keputusan tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.

Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri LH dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koster menuturkan berangkat dari surat tersebut Menteri LH telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemprov Bali sudah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif.

Hasil baiknya, penilaian tim Kementerian LH menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dengan menutup menggunakan tanah (uruk) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.

Selain itu DKLH Bali sudah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Bali tentang izin lingkungan kegiatan TPA Suwung oleh Dinas PUPR Bali; memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik; dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Baca juga:  Rampas HP Bocah 11 Tahun, Pria Di Palembang Ditangkap Usai Aksinya Viral

Namun masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan merkuri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu Pemprov Bali belum memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Suwung.

Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya Pemprov Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025 besok.

Namun dengan hadiah perpanjangan ini, pemerintah provinsi bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung yang berkepentingan terhadap TPA Suwung sepakat mengikuti dan menjalankan arahan Menteri Hanif.

“Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama masa penundaan dua bulan, Denpasar dan Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.

Sisanya dikelola dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui metode teba moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel, lurah, dan bendeda adat di wilayahnya, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL, Pemkot Denpasar dan Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Baca juga:  Bosan Lokasi Itu-Itu Saja? Ini Spot Pre-Wedding Bali Yang Jarang Dipakai

Gubernur Koster mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya yaitu dengan melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memproyeksikan akan melayani sekitar 438 ribu penumpang selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek 2577/2026, yang berlangsung...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Pulau Bali selalu menjadi destinasi favorit pasangan yang ingin merayakan momen spesial, termasuk Hari Valentine. Perpaduan pemandangan alam, suasana tropis, dan pilihan restoran...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua hotel di kawasan Sanur, Bali — The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel, keduanya bagian dari The Heritage Collection — mengadakan aksi...

Musik

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Perlahan tapi pasti, nama DJ Vinn di panggung musik hiburan Bali dan nasional mulai dikenal luas. Sebelumnya, pria bernama lengkap Kelvin...

Regional

Newestindonesia.co.id – Badung, Seorang perempuan tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Cargo Permai, Denpasar, Bali pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Seorang pengendara motor Vespa dinyatakan tewas di lokasi kejadian...

Regional

Newestindonesia.co.id – Bali, Periode 7 sampai 10 Februari 2026 diprediksi menunjukkan kondisi cuaca yang cukup dinamis di wilayah Kabupaten Badung dan sekitarnya. Badan Meteorologi,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India kini...

Advertisement