Newestindonesia.co.id, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Suwung yang direncanakan dimulai Selasa 23 Desember 2025 mundur hingga 28 Februari 2026.
“Menteri LH (Lingkungan Hidup) telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung,” kata Gubernur Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin.

Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam judul Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Keputusan tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.
Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri LH dengan tembusan kepada Gubernur Bali.
Koster menuturkan berangkat dari surat tersebut Menteri LH telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemprov Bali sudah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif.
Hasil baiknya, penilaian tim Kementerian LH menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dengan menutup menggunakan tanah (uruk) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.
Selain itu DKLH Bali sudah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Bali tentang izin lingkungan kegiatan TPA Suwung oleh Dinas PUPR Bali; memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik; dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Namun masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan merkuri.
Lalu Pemprov Bali belum memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Suwung.
Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya Pemprov Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025 besok.
Namun dengan hadiah perpanjangan ini, pemerintah provinsi bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung yang berkepentingan terhadap TPA Suwung sepakat mengikuti dan menjalankan arahan Menteri Hanif.
“Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” ujarnya.
Selama masa penundaan dua bulan, Denpasar dan Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.
Sisanya dikelola dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui metode teba moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel, lurah, dan bendeda adat di wilayahnya, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL, Pemkot Denpasar dan Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Gubernur Koster mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya yaitu dengan melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Editor: DAW



