Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi Dari Bali, Denda Rp200 Ribu Saat Sidang

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Newestindonesia.co.id, Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, akhirnya diusir dari Bali. Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.

Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis yang dikutip melalui detikBali, Sabtu (13/12/2025).

Winarko menjelaskan nama keempat WNA itu juga telah dicantumkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Seperti diketahui, Bonnie Blue awalnya diamankan bersama belasan WNA lainnya karena diduga membuat konten berunsur pornografi di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember lalu. Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue, tetapi video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Meski tak terbukti memproduksi video porno di Bali, Bonnie Blue tetap dinilai bersalah karena aktivitasnya mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama sejumlah orang asing membuat konten sembari mengendarai mobil pikap bertuliskan BangBus yang mengesankan citra pemain film porno di Australia.

Baca juga:  Ngaku Wartawan, Dua Pria Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Rp40 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Didenda Rp 200 Ribu

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di PN Denpasar pada Jumat (12/12), Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat.

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Seusai mendengar putusan hakim, Bonnie Blue tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merancang pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat hingga kawasan Canggu dan Terminal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 19 detik yang diduga bermuatan pornografi dan viral di media sosial....

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal China di kawasan Canggu,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pemerkosaan terhadap seorang turis asal China berinisial RF di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan warga negara (WN) Singapura berinisial S (80). Para pelaku diketahui telah menyiapkan sebuah rumah kontrakan yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang turis asal Australia di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar berinisial SK di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik setelah diduga menuliskan komentar tak senonoh...

Advertisement