Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kota Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapangan padel yang bermasalah secara perizinan. Terbaru, sebuah lapangan padel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, disegel karena belum menuntaskan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fenomena menjamurnya lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta belakangan ini mulai diikuti dengan langkah pengawasan dari pemerintah daerah. Sejumlah fasilitas olahraga tersebut diketahui berdiri tanpa melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan belum menyelesaikan dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional.
“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini sehingga bangunan ini kami segel tetap,” kata Iin Mutmainnah, dikutip Antara, Senin (2/3/2026).
Lapangan padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, Jakarta Barat itu disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan di bagian luar bangunan serta garis pembatas di dalam area lapangan.
Spanduk penyegelan dipasang di pintu masuk bangunan sebagai informasi kepada publik bahwa fasilitas tersebut tidak dapat beroperasi. Sementara garis pembatas dipasang di area dalam bangunan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung.
Iin menegaskan pihak pengelola tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun selama penyegelan berlangsung.
“Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun,” tegas Iin.
Ia juga memastikan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah dihentikan setelah petugas melakukan pemeriksaan langsung.
“Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan,” kata Iin.
Pengelola Mengaku Sudah Urus Perizinan
Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan bahwa proses pengurusan dokumen sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, namun masih terdapat beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.
General Manager MMT Padel, Doris, mengatakan pihaknya sudah mengurus perizinan sejak pertengahan 2025.
“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025,” kata Doris.
Menurutnya, revisi dokumen tersebut membuat proses penerbitan izin bangunan belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
Lapangan Padel di Pulomas Juga Disegel
Penertiban serupa juga dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Sebuah lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung disegel permanen karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan terdapat dua bentuk penindakan terhadap bangunan tersebut.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit Djalu Adji.
Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut memiliki sejumlah bagian yang tidak sesuai dengan izin pembangunan yang diajukan.
“Jadi, hari ini kita melakukan dua penindakan di lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin,” ujarnya.
Sebelum penyegelan permanen dilakukan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan dari barang-barang berharga.
“Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen,” ucap Wiwit.
Pemerintah Perketat Pengawasan
Penertiban terhadap lapangan padel menjadi perhatian pemerintah daerah seiring meningkatnya jumlah fasilitas olahraga tersebut di Jakarta. Beberapa di antaranya berdiri tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan tata ruang.
Dalam beberapa kasus, keberadaan lapangan padel juga menuai keluhan warga, mulai dari kebisingan hingga masalah parkir kendaraan di kawasan permukiman. Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login