Newestindonesia.co.id, Tiga gerai perhiasan mewah asal Amerika Serikat, Tiffany & Co., disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan ini dilakukan di tiga mal mewah ibu kota: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, menyusul dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan impor barang-barang yang dijual di gerai tersebut.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah Bea dan Cukai itu merupakan bagian dari penegakan aturan dan pengawasan terhadap arus barang impor ke Indonesia.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) dikutip melalui detikFinance.
Purbaya menekankan bahwa tindakan tegas ini bukan bersifat diskriminatif terhadap merek tertentu, namun sebagai bentuk pelaksanaan tugas profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara, melindungi pasar dalam negeri, serta memastikan iklim usaha yang sehat dan fair bagi semua pelaku usaha.
Ia juga menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan yang benar, termasuk pelaporan dan pembayaran kewajiban bea masuk, cukai, dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Penyegelan dan Tindak Lanjut
Menurut Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, penyegelan dilakukan dalam rangka operasi pengawasan barang high value goods (barang bernilai tinggi) yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangan tertulis.
Saat ini DJBC masih melakukan penelitian dan kompilasi data dokumen impor serta mencocokkan dengan barang yang faktanya ada di gerai-gerai tersebut. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.
Siswo juga menjelaskan bahwa manajemen Tiffany & Co. telah diminta memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Bea Cukai, bila ingin kembali mengoperasikan toko tersebut.
Respons Industri dan Dampaknya
Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi peredaran barang impor bernilai tinggi di pasar domestik, terutama di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara serta memastikan pelaku usaha taat aturan.
Media internasional pun melaporkan penyegelan ini sebagai bagian dari crackdown terhadap barang impor ilegal di Indonesia, sejalan dengan kebijakan yang lebih luas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan kepatuhan kepabeanan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login